Tipu Bos Wisma JN Ratusan Juta, Pasutri Warga Sumpurkudus Ditangkap Polres Sijunjung

JURNAL SUMBAR| Sijunjung – Lagi, jajaran Polres Sijunjung dibawah komando AKBP. Imran Amir, S.IK, MHum berhasil menangkap tersangka penipuan pasangan suami istri berkedok pebisnis. Keduanya ditangkap di Kota Padang, Senin (24/7/2017) pekan lalu.

Kedua tersangka pasutri itu berintial Yon dan Isma adalah warga Silantai dan Unggan, Kecamatan Sumpurkudus, Kabupaten Sijunjung. Kedua tersangka termasuk daftar pencarian orang (DPO) Polres Sijunjung.

Korbannya adalah Jon Hafnil, pemilik Wisma JN, dan juga pemilik toko kerupuk Sanjai, Jalan Lintas Sumatera (Jalinsum), Tanahbadantung, Sijunjung, Sumbar. Korban terpedaya rayuan manis dan janji tersangka untuk memberikan keuntungan hingga 20 persen.

Kisahnya berawal pada Nopember 2016. Ketika itu tersangka pasutri datang bermalam di wisma milik korban. Kepada korban, tersangka mengaku mempunyai usaha jual beli gharu.

Karena sudah lama bermalam di wisma milik korban, kedua tersangka pun menjalankan aksinya kepada korban. Keduanya menawarkan kerjasama dalam bentuk usaha jual beli gharu dengan iming-iming keuntungan hingga 20 persen.

Mendengar keterangan tersangka, korban pun tergiur dengan janji dan keuntungan yang ditawarkan tersangka. Tepat pada 2 Desember 2016, tersangka minta pinjaman uang Rp50 juta untuk modal awal. Serta pada tanggal 12 Desember 2016, tersangka kembali minjam dan berjanji mengembalikan pada tanggal 28 Desember 2016 sebanyak Rp120 juta dan itu sudah termasuk keuntungan komisi 20 persen.

OTW 2

“Tapi, hingga waktu tanggal yang sudah dijanjikan itu, tersangka mangkir dari janjinya dengan alasan barang tidak laku dan tidak terjual dan tinggal di Jakarta,” kata Jon Hafnil kepada Jurnal Sumbar, Kamis (27/7/2017) siang.

Korban tak menaruh curiga terhadap tersangka. Bahkan tersangka masih memberanikan diri kembali minta pinjaman pada korban. Pada (10/12017), tersangka kembali minjam uang Rp100 juta. Tersangka berjanji pada (2//2/2017) akan mengembalikan termasuk pinjaman sebelumnya total Rp240 juta plus komisi keuntungan.

Pada Januari 2017 itu , istri tersangka Isma mendatangi istri korban Mendra Siswani. Istri tersangka menawarkan bisnis baru berupa pengadaan songket sebanyak 10 ribu helai untuk salah satu perusahaan ternama di Padang yang kerjasama pada salahsatu toko songket di Sawahlunto.

Tergiur dengan keuntungan, dengan modal Rp250 juta menjadi Rp310 juta, korban kembali menyerahkan pinjaman Rp52,5 juta. “Ternyata pitih nan wak agiahkan itu malah diserahkan pada suaminya dan tidak jadi untuk usaha bisnis songket. Tersangka tidak ada kerjasama dengan pemilik songket dimaksud,” ucap Jon Hafnil dan istrinya menceritakan.

“Setiap diminta, tersangka mengaku rugi. April 2017, kedua tersangka pergi meninggalkan wisma tanpa memberi tahu. Terakhir saya hubungi pada (23/6/ 2017), tersangka kembali mengaku rugi. Ya, karena saya merasa ketipu lalu saya pun melaporkan tersangka ke polisi,” ucap bos wisma JN itu berkisah.

Setelah menerima laporan Polres Sijunjung melakukan penyelidikan. Tak sampai dua pekan, Satreskrim Polres Sijunjung berhasil menangkap tersangka di Kota Padang. Suami tersangka berhasil ditangkap saat berada di salah satu rumah sakit swasta di Padang dan istri tersangka ditangkap di kediamannya, Sungaisapih, Kuranji, Kota Padang.

Kapolres Sijunjung, AKBP. Imran Amir, S.IK. MHum kepada Jurnal Sumbar, Kamis (27/7/2017) membenarkannya. “Kedua tersangka pasutri itu sudah ditangkap, dan kini dalam proses penyidikan,” kata Kapolres. Saptarius

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.