Aniaya Buruh, Dua Warga Batangkering Sijunjung Ditangkap Polisi
JURNAL SUMBAR | Sijunjung – Diduga melakukan pengeroyokan dan penganiayaan terhadap buruh, berinitial Ujang, 31 tahun, dua warga Jorong, Batangkering, Nagari Kamang, Kecamatan Kamangbaru, Kabupaten Sijunjung, akhirnya berurusan dengan polisi.
Kedua tersangka berinitial Jas, 40 tahun dan Erin, 23 tahun terpaksa diamankan polisi atas tuduhan penganiayaan terhadap korban buruh berinitial, Ujang, yang juga warga di daerah yang sama dengan tersangka.
Kejadian itu berawal pada Senin (31/7/2017), sekitar pukul 20.00 WIB, saat itu korban Ujang mendatangi tersangka, untuk menagih upah kerjanya pada tersangka. Entah siapa yang memulai, lalu terjadi pertengkaran yang berbuntut pada penganiayaan terhadap korban.
Selain kedua tersangka, korban juga diduga dikeroyok dua tersangka lainnya, yakni berinisial Al, 22 tahun dan Eg, 18 tahun. Tak terima atas perlakuan penganiayaan tersebut, korban melaporkan tersangka pada Polsek Kamangbaru.
Berdasarkan laporan tersangka pada polisi LP ; 126/VII/2017/SPKT-Polsek Kamangbaru, seketika Kapolsek Kamangbaru, AKP. Lazuardi beserta anggota lansung ke tempat kejadian perkara (TKP).
Setelah memintai keterangan saksi, lalu tersangka pun ditangkap dan diamankan. Tersangka terjerat dan terancam pasal 170 ayat (1) jo pasal 351 ayat 1 KUH Pidana.
Kapolres Sijunjung, AKBP. Imran Amir, S.IK, MHum membenarkan kedua tersangka sudah ditangkap. “Memang benar, dua tersangka penganiayaan di Batangkering, Kamangbaru sudah ditangkap. Saat ini kasusnya dalam proses penyidikan, dan dalam waktu dekat segera dilimpahkan ke jaksa,” sebut Kapolres. Saptarius