Termasuk Untuk Qurban, Masyarakat Dihimbau Tidak Potong Hewan Betina Produktif

JURNAL SUMBAR | Limapuluh Kota – Pemerintah Kabupaten Limapuluh Kota melarang warga memotong hewan betina produktif, termasuk untuk hewan qurban pada Idul Adha tahun 2017 ini. Sebab, penyembelihan hewan produktif itu akan menurunkan populasi ternak tersebut.

“Kita melarang penyembelihan hewan betina produktif dalam rangka meningkatkan populasi. Bila betina produtif dibiarkan dipotong, kita khawatir populasi ternak di daerah ini bukannya bertambah, sebaliknya malah semakin berkurang,” ungkap Kepala Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Kabupaten Limapuluh Kota, Ir. Priyadi Budiman didampingi Kabid Keswan dan Kesmavet drh. Iswandi Sawir di kantornya, Senin (14/8).

Dikatakan, pelarangan pemotongan hewan betina produktif ini sudah disampaikan ke masyarakat melalui surat edaran Bupati Limapuluh Kota. Selain itu juga disampaikan ke khalayak ramai melalui surat edaran bersama antara Bupati dengan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Limapuluh Kota.

“Untuk mengantisipasi tingginya angka pemotongan sapi betina produktif, seperti dalam pelaksanaan pemotongan hewan qurban, kita juga menggandeng pihak MUI guna melakukan pendekatan secara keagamaan,” tutur Priyadi.

OTW 2

Menurutnya, edaran pelarangan pemotongan hewan produktif itu sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 41 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 18 tahun 2009 Pasal 18 ayat (4) dan ayat (5).

Dalam edaran tersebut dijelaskan, setiap orang dilarang menyembelih ternak rumanansia kecil betina produktif atau ternak rumanansia besar betina produktif, kecuali untuk penelitian, pengendalian dan penanggulangan penyakit, ketentuan agama, adat istiadat dan untuk pengakhiran penderitaan hewan.

Larangan pemotongan tidak berlaku jika hewan itu berumur lebih dari 8 tahun atau sudah beranak lebih dari 5 kali, atau bisa juga karena hewan itu tidak produktif lagi (majir).
Selain itu, juga tidak dilarang jika hewannya mengalami kecelakaan berat, cacat yang bersifat genetis, menderita penyakit menular dan membahayakan keselamatan manusia atau tidak terkendali.

Larangan pemotongan hewan produktif atau bunting tersebut juga termuat di dalam surat edaran bersama Bupati dengan MUI.
“Dalam edaran bersama Bupati dan MUI juga memuat larangan memotong hewan betina produktif atau bunting. Disamping itu, dalam edaran bersama tersebut juga mengajak masyarakat memperhatikan kesehatan dan kebersihan pelaksanaan pemotongan hewan, seperti dalam qurban dan lainnya,” sela Iswandi sembari mengatakan, larangan pemotongan hewan produktif itu sudah disampaikan ke tengah masyarakat sejak tahun 2013 lalu melalui panitia-panitia pemotongan hewan korban dan pengurus masjid.

Lebih lanjut dipaparkan Priyadi, saat ini populasi ternak sapi di Kabupaten Limapuluh Kota berjumlah 34.000 ekor lebih, dengan jenis antara lain Simental, Peranakan Ongole dan Persilangan Simental. Rata-rata kelahiran sapi setiap tahunnya berkisar 9.000 ekor, namun pertambahan jumlah sapi hanya sekitar 2.500 ekor pertahun. Penyebabnya, sebagian besar sapi yang lahir itu dijual ke luar daerah. Suwanda

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.