11 Kadin Kabupaten/Kota dan 7 Asosiasi Tolak Hasil Musprov Kadin Sumbar 2017

JURNAL SUMBAR | Padang – Soal pemilihan ketua umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Provinsi Sumatera Barat, pengurus Kadin Indonesia dinilai tidak taat dengan ketentuan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD-ART). Karenanya, 11 dari 19 Kadin kabupaten/kota dan 7 Asosiasi menolak hasil Musyawarah Provinsi (Musprov) Kadin Sumbar 2017.

Hal ini diungkapkan Asrial, SP, Ketua Kadin Kabupaten Pasaman kepada Jurnal Sumbar di Padang, Sabtu sore (16/9-2017). “Ini kami lakukan demi tegaknya marwah organisasi Kadin,” ujarnya. “Kita tidak boleh membenarkan keputusan yang bertentangan dengan AD-ART organisasi,” tegasnya.

Asrial yang akrab disapa Aldo itu menjelaskan, 11 Kadin kabupaten/kota dan 7 Asosiasi menolak hasil Musprov Sumbar 2017, karena persyaratan administrasi pencalonan ketua umum terpilih Ramal Saleh, dan beberapa peserta Musprov terindikasi tidak sesuai dengan ketentuan AD-ART Kadin Indonesia.

“Keberatan tertulis itu kami sampaikan tanggal 14 Agustus lalu, dan diterima langsung oleh Wakil Ketua Umum Bidang Organisasi, Keanggotaan dan Pemberdayaan Daerah, Kadin Indonesia, Bapak Anindya N. Bakrie di kantor Kadin Indonesia di Jakarta,” jelasnya.

Menurut Aldo, waktu pertemuan dengan perwakilan 11 Kadin kabupaten/kota dan 7 Asosiasi itu, Wakil Ketua Umum Bidang Organisasi, Keanggotaan dan Pemberdayaan Daerah telah menawarkan solusi penyelesaian persoalan pemilihan ketua umum Kadin Sumbar.

“Tapi, sepeninggal Bapak Anindya N. Bakrie keluar negeri, Kadin Indonesia mengeluarkan SK ketua terpilih, Bapak Ramal Saleh yang terindikasi cacat hukum itu,” papar Aldo.

Epi

“Dengan dikeluarkannya SK Bapak Ramal Saleh, sama artinya Kadin Indonesia tidak taat dengan ketentuan AD-ART yang ditetapkan dengan Keputusan Presiden,” sebut Aldo. “Jadi, sangat wajar calon ketua umum, Bapak Sengaja Budi Syukur mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Padang,” tambahnya. “Apalagi sebelumnya Bapak Sengaja Budi Syukur juga sudah mengajukan keberatan ke Kadin Indonesia,” tegasnya.

Hal yang sama juga diungkapkan oleh Ketua Kadin Kota Pariaman, H. Jamohor, SSos, MIP. “Kita harus taat dengan AD-ART organisasi,” tegasnya via ponselnya, Sabtu malam (16/9-2017). “Keberatan kami ajukan demi tegaknya marwah Kadin yang notabene merupakan wadah berhimpunnya para pengusaha yang dalam berusaha juga harus taat aturan,” tambahnya.

“Dalam pemilihan ketua umum Kadin Sumbar, Kadin Indonesia tidak taat dengan ketentuan AD-ART dan peraturan organisasi,” tegas Jamohor.

Aldo dan Jamohor sama-sama berharap supaya Kadin Indonesia kembali mentaati aturan AD-ART, supaya persoalan suksesi kepemimpinan Kadin Sumbar berakhir dengan damai. Mereka juga meminta supaya keputusan Musprov Kadin Sumbar yang terindikasi melanggar ketentuan AD-ART tersebut dibatalkan, dan diulang lagi dengan Musprov yang benar-benar sesuai AD-ART dan peraturan organisasi Kadin Indonesia.

Seperti diketahui, mantan calon ketua umum Kadin Sumbar, Sengaja Budi Syukur telah mengajukan gugatan atas terbitnya SK ketua umum terpilih Ramal Saleh ke Pengadilan Negeri Padang. Sengaja Budi Syukur menilai persyaratan Ramal Saleh sebagai calon ketua umum tidak sesuai dengan ketentuan AD-ART Kadin Indonesia.

Ramal Saleh mendaftar lewat waktu, dimana mestinya paling lambat pukul 16.00 Wib, tapi Ramal Saleh mendaftar lewat dari pukul 17.00 Wib, dan KTA mestinya 3 tahun berturut, tapi KTA Ramal Saleh hanya 2 tahun,” sebut Sengaja Budi Syukur beberapa waktu lalu. “Persyaratan ini diatur oleh AD-ART Kadin Indonesia, dan harus dipenuh oleh semua calon ketua umum,” tegasnya. Enye

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.