Cabuli Anak di Bawah Umur, Warga Batangkariang Kamang Dipolisikan

Jurnal Sumbar

JURNAL SUMBAR | Sijunjung – Heboh! Ulah mencabuli anak di bawah umur, sebut saja, Bunga, 14 tahun, akhirnya pada Kamis (21/9/2017) pria berinitial IG, 26 tahun, warga Jorong Batangkariang, Nagari Kamang, Kabupaten Sijunjung, Sumbar, dipolisikan. Dan, 1×24 jam polisi sektor (Polsek) Kamangbaru berhasik menangkap tersangka IG.

Penangkapan tersangka pencabulan itu berdasarkan laporan saksi dan keluarga korban pada polisi tepat pada Senin (18/9/2017) atas pencabulan terhadap korban bernama Bunga.

Peristiwa terkutuk dilakukan tersangka IG itu terjadi pada Kamis (14/9/2017) lalu. Kejadian yang menghebohkan terjadi di dalam lokasi kebun sawit di belakang salah satu Rumah Makan di Jorong Batangkariang, Nagari Kamang, sekitar pukul 17.30 WIB.

Diketahui, korban Bunga yang kini duduk di salah satu bangku SMP di Kecamatan Kamangbaru, hanya bisa termenung pasca perbuatan terkutuk dilakukan IG padanya. Ia hanya terlihat diam tak lagi selincah ketika belum terjadi pristiwa terkutuk tersebut.

Terkait perbuatan cabul tersebut Kapolres Sijunjung, AKBP H. Imran Amir, S.IK, MHum, pun tak menapiknya. “Saat ini tersangka sudah kita tangkap, termasuk keterangan saksi dan korban juga sudah diminta dan begitu juga barang bukti (BB) sudah diamankan,” kata Kapolres Haji Imran Amir kepada Jurnal Sumbar, Kamis (21/9/2017) sore.

PERANTAU SIJUNJUNG

Barang bukti yang telah diamankan polisi berupa satu helai baju kaos warna kuning, milik korban dan satu buah Bh (kutang) warna biru serta satu helai celana dalam warna pink. Bahkan korban juga telah divisum sesuai laporan korban pada polisi, No.LP : LP / 32 / IX / 2017 – SPKT Polsek Kamangbaru, pada, Minggu, 17 September 2017.

Tanpa menemui kesulitan polisi pun berhasil menangkap tersangka. Atas perbuatan tersebut tersangka dijerat Pasal 76 jo Pasal 81 ayat (1), (2) dan (3) UU RI No 35 /2014, tentang perubahan atas UU RI No 23 tahun 2002, tentang perlindungan anak jo PP pengganti UU (Perpu) No 1/2016, tentang, perubahan kedua atas UU No. 23/2002, tentang perlindungan anak jo Pasal 287 ayat (1) jo Pasal 285 KUHPidana.

Menurut informasi, di hari terkutuk itu, sewaktu korban akan pergi mandi kemudian datang terlapor dan mencegat korban dan selanjutnya menarik korban ke dalam kebun sawit di belakang salah satu rumah makan didaerah itu.

Seketika tersangka lansung melucuti celana korban yang sebelah kiri dengan tangan kanannya dan memasukan “maaf” anunya. Karena merasa sakit korban pun mendorong terlapor sambil menangis dan pada saat itu datang saksi DP dan kemudian terlapor berkata kepada korban “awas kau sabuikkan ke orang tuo kau” dan terlapor juga sempat berkata kepada saksi DP.

“Jaan disabuikkan ke orang tuonyo” namun saksi hanya diam saja dan pergi dari lokasi tersebut bersama dengan korban. Sesampai di rumah, korban menceritakan peristiwa yang dialami korban. Bak disambar geledek, beberapa hari kemudian keluarga korban pun melapor ke polisi dan kini tersangka sudah di hotel prodeo. Saptarius

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.