Polres Sijunjung Kembali Tangkap Dua Napi yang Kabur

3904

JURNAL SUMBAR | Sijunjung – Patut diacungkan jempol pada jajaran Polres Sijunjung. Hanya hitungan 4×24 jam, polisi sudah berhasil meringkus 8 dari 12 narapidana (Napi) yang kabur dari Lembaga Permasyarakatan (Lapas) kelas IIB yang kabur pada, Ahad (17/9/2019) lalu.

Hasil perburuan polisi yang menguras tenaga itu tak sia-sia. Dari sebelumnya baru menangkap 6 tahanan yang kabur, Kamis (21/9/2017) pagi polisi sektor (Polsek) Tanjungampalu di bawah komando AKP. Suyanto, SH dan jajarannya berhasil menangkap 2 Napi lagi di Arosuka, Kabupaten Solok.

Ikhwalnya, bermula pada Kamis (21/9/2017) sekitar pukul 05.30 WIB, polisi mendapat informasi dari warga di Jorong Kotopanjang, Nagari Limokoto, Kecamatan Kototjuh, Kabupaten Sijunjung, didapati gerak gerik orang yang mencurigakan. Seketika warga menyampaikan pada pihak Polsek Tanjungampalu.

Tak beberapa lama polisi pun beraksi dan memburu kedua tahanan itu yang diketahui sudah naik bus Tampalo jurusan Padang. Dari hasil pengejaran, polisi berhasil menghentikan bus Tampalo itu di Batang Pamo Batas antara Kota Sawahlunto dan Solok.

“Pada saat bus Tampalo tersebut diberhentikan satu orang meloncat keluar dan masuk ke dalam sungai Batang Pamo,” kata Kapolres Sijunjung, AKBP H. Imran Amir, S.IK, MHum didampingi Kapolsek Kototujuh, AKP Suyanto, SH kepada Jurnal Sumbar, Kamis (21/9/2017).

Ditambahkan Kapolres, karena lari dan terjun ke sungai, polisi kemudian mengejar dan penangkapan tahanan atas nama Danil Darmianto selajutnya di bawah ke Polsek Koto VII.

Sedangkan yang satu orang lagi ketika itu masih di dalam bus Tampalo dilakukan koordinasi dengan Polres Arosuka. “Alhamdallah, berkad kerjasama dengan Polres Arosuka, Napi itu pun berhasil ditangkap,” tambah Kapolres yang akan terus memburu 4 tahanan lainnya yang masih kabur. Saptarius

 

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here