Dugaan Korupsi Proyek Pokir DPRD Sijunjung, Kasi Intel Kejari: Anggarannya Tidak Pernah Dibahas dengan TAPD

JURNAL SUMBAR | Sijunjung – Pasca pemeriksaan unsur pimpinan DPRD Sijunjung oleh pihak Kejari, kasus dugaan korupsi proyek Pokir Dewab banyak mendapat tangapan netizen di akun jejaring sosial facebook.

Seperti akun Rusdi Djabar, mengomentari, Pokir pada prinsipnya bukan bagi-bagi proyek untuk masing-masing anggota DPRD, tetapi ditafsirkan dalam arti yg sangat sempit oleh para anggota DPRD untuk kepentingan pribadi dan kelompok.

“Pokir pada prinsipnya adalah kebijakan strategis yg harus menjadi masukan untuk Pemda, dalam rangka terwujudnya visi misi pemerintahan daerah yang sudah dikukuhkan dengan Perda,” tulisnya.

Erizal Effendi mengatakan, apabila pokir masih untuk rakyat, zero atau tidak ada penyimpangan, maka dewan tidak perlu takut, sebutnya.

Banyaknya komen dari netizen menyusul atas diperiksanya Wakil Ketua DPRD Sijunjung, Walbardi oleh pihak Kejari Sijunjung. Walbardi diperiksa lebih dari dua jam terkait persoalan dugaan teknis proyek pokok pikiran (Pokir) DPRD Sijunjung.

Yang menghebohkan adalah, ternyata proyek Pokir dewan itu tak pernah di paripurnakan. Diduga persoalan pokir tak hanya tersandung soal teknis yang diduga ada keikutsertaan oknum dewan yang turut ngatur teknis.

Menanggapi hal itu, Kepala Kejaksaan Negeri Sijunjung, M. Rizal, SH, MM, melalui Kasi Intelijen Kejari Sijunjung, Ariyanto,SH, tak menapiknya.

Epi

“Memang benar kita telah memintai klarfikasi pada Wakil Ketua DPRD Sijunjung, Walbardi. Kita baru sebatas minta klarfikasi terkait sisi perencanaan teknis pembahasan serta soal penganggaran,” kata Jaksa Pratama yang akrab dengan wartawan itu pada Jurnal Sumbar, Kamis (31/8/2017) lalu.

Saat itu Walbardi dicerca dengan 15 pertanyaan oleh jaksa. Walbardi datang ke Kejari sekitar pukul 09. 00 WIB dan langsung masuk ruang Kasi Intel dan lansung dimintai keterangan klarfikasi hingga pukul 11.30 WIB.

Wawancara dan klarfikasi tersebut, mengacu pada Permendagri No.54/2010, tentang pelaksanaan PP No.8/2008, tentang tahapan, tatacara, penyusunan, pengendalian dan evaluasi perencanaan pembangunan daerah.

Yang mana pada lampiran V disebutkan bahwa, Pokir dewan harus dimuat dalam tabel rumusan yang berupa alokasi dana, OPD dan lokasi kegiatan untuk dasar pelaksanaannya.

“Namun kenyataannya, untuk tahun 2017, dana Pokir dewan tersebut tidak pernah dibahas dalam rapat paripurna antara DPRD dan TAPD. Sehingga pengalokasian dana Pokir tidak jelas arah dan pelaksanaannya. Nah, inilah yang masalah,” kata Kasi Intel.

Ditambahkan Kasi Intel, dana Pokir memang dibolehkan. Namun pelaksanaannya harus mengacu pada ketentuan dan undang-undang berlaku. Karena melalui dana Pokir inilah kebutuhan pembangunan masyarakat juga dapat terpenuhi dan mendukung kemajuan pembangun Kabupaten Sijunjung,” jelas jaksa pratama enerjig itu

Dalam waktu dekat setelah Idul Adha, pihak Kejari akan meminta klarfikasi terhadap anggota DPRD lainnya serta OPD lainya, berkaitan Pokir dewan. Saptarius

 

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.