Soal Ketua Kadin Sumbar, Sengaja Budi Syukur Gugat Ketum Kadin Indonesia

JURNAL SUMBAR | Padang – Persoalan suksesi kepemimpinan Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Provinsi Sumatera Barat kembali heboh. Pasalnya, Surat Keputusan Dewan Pengurus Kamar Dagang dan Industri Indonesia Nomor: Skep/301/DP/VIII/2017 tentang Pengesahan dan Pengukuhan Dewan Penasehat, Dewan Pertimbangan dan Dewan Pengurus Kadin Sumbar 2017-2022, digugat oleh Sengaja Budi Syukur, mantan calon ketua ke Pengadilan Negeri Padang.

“Karena proses terbitnya SK tersebut ditemukan banyak indikasi pelanggaran AD/ART Kadin Indonesia, makanya kita gugat,” sebut Zulhesni, SH, kuasa hukum Sengaja Budi Syukur, Jumat siang, 15 September 2017 di Padang. “Persyaratan Ramal Saleh sebagai calon ketua tidak sesuai dengan yang disyaratkan AD/ART Kadin Indonesia,” tegasnya.

Dijelaskan Zulhesni, sebelumnya, bulan Juli 2017, Sengaja Budi Syukur sebagai salah satu calon ketua sudah mengajukan keberatan atas hasil Musprov yang memenangkan Ramal Saleh kepada Ketua Umum Kadin Indonesia. “Namun, keberatan klien kami tidak digubris, dan Kadin Indonesia tetap menerbitkan SK Ramal Saleh,” jelasnya.

“Gugatan sudah kami daftarkan di Pengadilan Negeri Padang dengan perkara Nomor: 111/Pdt.G/2017/PN. PDG,” jelas Zulhesni.

Lebih jauh Zulhesni menjelaskan, substansi gugatan tersebut adalah, pertama, pihak tergugat adalah Kadin Indonesia CS. Kedua, dasar gugatan adalah hasil Musprov Kadin Sumbar tahun 2017 melanggar Keputusan Presiden No. 17 Tahun 2010 Tentang Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Kamar Dagang dan Industri, termaktub dalam Anggaran Rumah Tangga Kadin Pasal 34 ayat (1) huruf b.

Selanjutnya, hasil Musprov Kadin  Sumbar tahun 2017 melanggar Keputusan Dewan Pengurus  Kamar Dagang dan Industri Indonesia Nomor: Skep/172/DP/XI/2016 Tentang Peraturan Organisasi Mengenai Pedoman Penyelenggaraan Musyawarah Propinsi Kamar Dagang dan Industri, Pasal 14 ayat (2), ayat (3) huruf a, ayat (6), (7) dan (8).

Keempat, hasil Musprov Kadin Sumbar tahun 2017 melanggar Keputusan Dewan Pengurus Kamar Dagang dan Industri Indonesia Nomor: Skep/169/DP/XI/2016 Tentang Peraturan Organisasi Mengenai Pedoman Penyelenggaraan Musyawarah Propinsi Kamar Dagang dan Industri Untuk Daerah Yang Kepengurusannya Sementara (Caretaker) Dengan Kondisis Tertentu, Pasal 15 ayat (2),” jelasnya.

Karenanya, lanjut Zulhesni, pihaknya mengajukan tuntutan, yaitu, pertama, menyatakan hasil Musprov Kadin  Sumbar Tahun 2017 melanggar Keputusan Presiden No. 17 Tahun 2010 Tentang Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Kamar Dagang dan Industri, termaktub dalam Anggaran Rumah Tangga Kadin Pasal 34 ayat (1) huruf b, Keputusan Dewan Pengurus  Kamar Dagang dan Industri Indonesia Nomor: Skep/172/DP/XI/2016 Tentang Peraturan Organisasi Mengenai Pedoman Penyelenggaraan Musyawarah Propinsi Kamar Dagang dan Industri, Pasal 14 ayat (2), ayat (3) huruf a, ayat (6), (7) dan (8).

Dan, juga melanggar Keputusan Dewan Pengurus Kamar Dagang dan Industri Indonesia Nomor: Skep/169/DP/XI/2016 Tentang Peraturan Organisasi Mengenai Pedoman Penyelenggaraan Musyawarah Propinsi Kamar Dagang dan Industri Untuk Daerah Yang Kepengurusannya Sementara (Caretaker) Dengan Kondisi Tertentu, Pasal 15 ayat (2).

Epi

Makanya, terhadap calon terpilih (Ramal Saleh-red) harus dinyatakan untuk dilakukan diskualifikasi atau dinyatakan tidak memenuhi syarat dan membatalkan sebagai calon ketua umum Kadin Sumbar masa bakti 2017-2022, serta menganulir dan membatalkan keterpilihannya sebagai Ketua Umum KADIN Sumbar masa bakti 2017-2022.

Kedua, menyatakan cacat secara hukum dan harus dibatalkan serta dinyatakakan tidak berlaku Surat Keputusan Dewan Pengurus Kamar Dagang dan Industri Indonesia Nomor: Skep/301/DP/VIII/2017 Tentang Pengesahan dan Pengukuhan Dewan Penasehat, Dewan Pertimbangan dan Dewan Pengurus Kamar Dagang dan Industri Provinsi Sumatera Barat masa bakti 2017-2022.

Dan ketiga, memerintahkan Kadin Indonesia mencabut Surat Keputusan Dewan Pengurus Kamar Dagang dan Industri Indonesia Nomor: Skep/301/DP/VIII/2017 Tentang Pengesahan dan Pengukuhan Dewan Penasehat, Dewan Pertimbangan dan Dewan Pengurus Kamar Dagang dan Industri Provinsi Sumatera Barat masa bakti 2017-2022.

“Meski SK telah dikeluarkan, kita telah melayangkan surat kepada Gubernur Sumbar untuk menunda pelantikan Kepengurusan Kadin Sumbar yang baru terpilih, karena proses hukum sedang berlangsung,” tegas Zulhesni.

Sengaja Budi Syukur ikut menambahkan, syarat Ramal Saleh sebagai calon ketua Kadin Sumbar yang tidak sesuai AD/ART Kadin Indonesia itu adalah, pertama Ramal Saleh melakukan pendaftaran sudah lewat waktu, yakni yang seharusnya pukul 16.00 Wib, tapi Ramal Saleh mendaftar lewat pukul 17.00 Wib.

Selanjutnya, tambah Budi Syukur, syarat yang tidak dipenuhi oleh Ramal Saleh, yaitu tentang KTA, dimana setiap calon ketua Kadin sekaligus merangkap ketua formatur sekurang-kurangnya harus punya KTA 3 tahun berturut turut sampai tahun berjalan, sementara Ramal Saleh hanya memiliki KTA 2 tahun.

“Pada persidangan nanti akan terungkap bagaimana proses penetapan calon ketua Kadin Sumbar yang tidak memenuhi syarat tersebut,” tegas Budi Syukur. “Tim Kuasa Hukum saya sudah memiliki bukti dan saksi-saksi untuk diajukan pada persidangan gugatan nanti,” tegasnya lagi.

Sementara itu, Ketua Kadin Sumbar terpilih, Ramal Saleh mengatakan, pihaknya sudah menerima SK Pengesahan dan Pengukuhan Dewan Penasehat, Dewan Pertimbangan dan Dewan Pengurus Kadin Sumbar 2017-2022 tersebut sejak seminggu lalu.

“Hari ini kita rapatkan dengan pengurus harian, kapan pelantikan akan dilakukan,” katanya seperti diberitakan Antara, Jumat sore, 15 September 2017.

Terkait gugatan yang dilayangkan pesaingnya, Sengaja Budi Syukur, ia mengatakan, itu sebagai hal yang biasa, dan mempersilahkannya untuk dilakukan. Namun ia mengingatkan, pengurus Kadin Sumbar akan mempertimbangkan untuk mencabut KTA yang bersangkutan (Sengaja Budi Syukur-red). Rahul Kampai

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.