PWI Pusat Minta Kekerasan Terhadap Wartawan Diusut Tuntas
JURNAL SUMBAR | Jakarta – Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) berharap tidak terjadi lagi kekerasan terhadap wartawan, seperti yang baru dialami wartawan Metro TV, Darbe Tyas dan rekan-rekan di alun-alun Purwokerto, Jawa Tengah, Senin (9/10-2017). Dan, PWI kembali mengingatkan bahwa wartawan dalam menjalankan profesinya mendapat perlindungan hukum sebagaimana diatur Pasal 8 UU No. 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
“Aparat penegak hukum justeru mestinya membantu wartawan dalam menjalankan profesinya, supaya masyarakat mendapatkan informasi yang dibutuhkan,” sebut Ketua Umum PWI Pusat, Maegiono melalui siaran pers-nya yang diterima Jurnal Sumbar, Selasa (12/10-2017).
Margiono menyampaikan rasa simpati atas kekerasan fisik dan psikis yang dialami Darbe Tyas dan rekan-rekan, dan berharap cepat pulih untuk kembali bertugas. “Kami bangga dan berterima kasih atas respon cepat PWI Banyumas dan PWI Jawa Tengah terhadap tindak kekerasan ini,” ujar Margiono.
Ditambahkan Margiono, pihaknya juga berterima kasih dan menyampaikan penghargaan kepada PWI provinsi dan kabupaten/kota se Indonesia, dan rekan wartawan dari organisasi lain yang sama-sama memberikan dukungan moral dan melakukan aksi sosial menyikapi persoalan ini.
Dikatakan Maegiono, PWI Pusat sudah berkomunikasi dengan Kapolda Jateng, Irjen Pol. Condro Kirono yang berjanji akan mengusut tuntas tindak kekerasan terhadap awak media ini. “Kini Dir Intel dan Kabid Propam sedang di Banyuwangi mengumpulkan fakta-fakta yang terjadi,” jelasnya.
“Kita minta kasus ini diusut tuntas, dan oknum-oknum yang bersalah diberi sanksi tegas,” tegasnya. Enye