Soal Timsel Sekda Sijunjung Berapiliasi Parpol, Yunanto: Saya Sudah Mengundurkan Diri

1090
Yunanto Masri

JURNAL SUMBAR | Sijunjung – Anggota tim panitia seleksi terbuka pengisian Jabatan Tinggi Pratama (JPT) Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Sijunjung, Yunanto Masri,SE, tak menapik soal ia hadir pada Musda salah satu parpol.

Namun dengan tegas Yunanto Masri kepada Jurnal Sumbar, Senin (2/10/2017), menyebutkan, bahwa usai Musda Parpol itu ia sudah mengundurkan diri. Sebab, katanya, ia juga menyadari dan tahu soal PP No.11/2017.

“Ketika Musda Parpol itu saya memang hadir dan ketika itu saya langsung mengundurkan diri. Terhitung tanggal 6 September 2017, saya sudah buat surat pernyataan di atas materai Rp6000 pengunduran diri,” jelas Yunanto.

Ditambahkan Yunanto, ketika itu surat pernyataan pengunduran dirinya sudah diserahkan pada Bupati Yuswir Arifin dan Wabup Arrival Boy.

“Saya tahu kok, peraturan pemerintah (PP) No.11 tahun 2017 yakni, tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil Pasal 114 ayat 6 huruf C, panitian seleksi tidak boleh anggota/pengurus Parpol. Karena itu saya mengundurkan diri. Saya berharap proses Penjaringan Sekda berjalan dengan baik tak ada muatan politis,” terangnya.

Bupati Sujunjung, Yuswir Arifin, kepada Jurnal Sumbar, Senin (2/10/2017) siang, membenarkan soal surat pernyataan pengunduran diri Yunanto Masri. “Memang benar, sejak 6 September 2017 di atas materai Yunanto Masri, membuat surat pernyataan pengunduran diri,” jelas Bupati Yuswir Arifin.

Isu itu mencuat ketika Yunanto Masri hadir pada Musda salahsatu Parpol.
“Saat acara Musda Parpol itu memang benar dia hadir. Tapi apakah dia masuk dalam pengurusan Parpol itu saya tidak tahu persis,” ujar sebuah sumber penting cukup berpengaruh di Sijunjung kepada Jurnal Sumbar, Minggu (1/10/2017) malam yang juga minta untuk tidak disebut identitasnya. Saptarius

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here