Tak Laksanakan Putusan PK, PT KAI Divre II Sumbar Ancam Eksekusi Lahan Hotel dan Mal Basko

2477
Lahan milik PT KAI Divre II Sumbar ini harus segera dikosongkan oleh PT Basko Minang Plaza sesuai putusan PK. poto: net.

JURNAL SUMBAR | Padang – Siteru PT Kereta Api Indonesia (KAI) Divre II Sumbar dengan PT Basko Minang Plaza (PT BMP) masuk babak baru. Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan basko ditolak Mahkamah Agung (MA), dan Basko harus mengembalikan lahan yang disengketakan kepada KAI.

Menurut Kuasa Hukum PT KAI Divre Sumbar dari Miko Kamal Associates, permohonan PK PT BMP sudah diputus majelis hakim 20 September 2016 dengan amar putusan ditolak, dan salinan putusan baru diterima 26 September 2017.

“Kami sudah ajukan permohonan eksekusi ke Pengadilan Negeri Padang tanggal 28 September 2017. Saat ini kami menunggu pemberitahuan eksekusi dari PN Padang,” jelas Hendra Ritonga yang didampingi Arif Rahman dan Oky Nasrul dari Miko Kamal Associates selaku kuasa hukum PT KAI Divre II Sumbar kepada wartawan, Senin (16/10/2017) di Kantor PT KAI Divre II Sumbar.

Dalam rilis Miko Kamal Associates disebutkan, sebelumnya PK dimohonkan PT BMP atas putusan Mahkamah Agung Nomor 604 L/Pdt/2014 tanggal 12 November 2014 jo putusan Pengadilan Tinggi Padang Nomor 44/Pdt/2013/PT.PDG tanggal 26 Juli 2013 jo putusan Pengadilan Negeri Padang Nomor 12/Pdt/2012/PN.PDG tanggal 1 November 2012 dengan termohon PK PT Kereta Api Indonesia (Persero) Divisi Regional II Sumatera Barat.

Dikatakan Oky Nasrul, dengan ditolaknya PK tersebut, PT BMP diharap melaksanakan putusan tersebut secara sukarela dengan mengosongkan objek sengketa dan menyerahkannya kepada PT KAI. “Dengan ditolaknya PK PT BMP ini semakin menguatkan dugaan telah terjadinya suatu tindak pidana pemalsuan surat dalam penerbitan SHGB No,200,201 dan 205 yang dimohonkan Basrizal Koto di atas objek yang sama dengan putusan PK tersebut,” terang Oky.

“Apabila PT BMP tidak punya itikad baik melaksanakan putusan PK secara sukarela, maka tidak ada pilihan lain, pengadilan akan mengeksekusinya secara paksa,” tegas Oky.

Sementara kuasa hukum PT BMP, Bagindo Fahmi kepada wartawan mengaku belum mengetahui keluarnya putusan PK terkait kasus ini. Mantan Kajati Sumbar ini mengatakan, jika memang putusan PK telah keluar, tentu dilihat objek perkaranya.

“Apakah objek perkaranya terkait dengan sengketa sewa menyewa atau perkara lain?,” tanya Bagindo Fahmi kepada wartawan.

Dikatakan Bagindo Fahmi, jika memang PK PT BMP ditolak, pihaknya akan mempelajari terlebih dahulu untuk menentukan langkah hukum berikutnya. “Kita pelajari dulu, setelah itu baru menentukan langkah-langkah hukum lainnya,” tegasnya. rilis/Enye

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here