Operasi Pekat, Polres Sijunjung Amankan 6 Tersangka Judi dan Penjual Tuak

JURNAL SUMBAR | Sijunjung – Jajaran Polres Sijunjung berhasil mengamankan 6 tersangka diduga pelaku judi. Ditangkap ke-6 tersangka itu sekaitan kegiatan Operasi Pekat (Ops) Pekat Singgalang 2017 yang dilaksanakan polisi di wilayah hukum Polres Sijunjung.

Operasi pekat Singgalang 2017 itu digelar Kamis (23/11/2017). Dalam operasi pekat itu, selain mengamankan pelaku judi di Kecamatan Sijunjung, polisi juga berhasil mengamankan pedagang minuman tuak di salahsatu warung di Kecamatan Kototujuh.

Kapolres Sijunjung, AKBP Haji Imran Amir, SIM, MH, kepada Jurnal Sumbar, Jumat (24/11/2017) membenarkannya. Dia mengakui Polres Sijunjung sudah mengamankan tersangka judi dan mengamankan pedagang penjual Miras.

“Ya, kegiatan tersebut merupakan kegiatan Ops Pekat Singgalang 2017. Dari hasil operasi, anggota kita berhasil mengamankan para pelaku judi,” jelas mantan Subdit Tipikor Polda Sumbar itu.

Disebutkan kapolres, tersangka yang ditangkap itu terdiri dari,1 (satu) orangg pelaku Judi TOGEL di Jorong Pudak Nagari Sijunjung Kecamatan Sijunjung, dengan dengan barang bukti (BB) 1 (satu) unit HP Nokia dan uang Rp352 ribu. Tersangka dan BB diamankan di Polres Sijunjung dan kasus dilanjutkan ketingkat penyidikan.

OTW 2

Selain itu, polisi juga menangkap 6 orang pelaku Judi jenis Koa / Ceki di Warung milik Herman Nagari Muaro Kecamatan Sijunjung, dengan BB 4 set Kartu Koa, 6 buah Batu Domino, Uang Rp. 60.000 ribu dan 60 batang korek api, selanjutnya TSK dan BB diamankan di Polres Sijunjung dan kasus dilanjutkan ketingkat penyidikan.

Tak hanya itu, Ops Pekat Singgalang 2017 itu, polisi juga berhasil mengamankan 2 orang laki-laki Atasnama H.M Pardede dan Ari Sumandi Manalu pemilik warung tuak di Nagari Sijunjung dengan BB 5 Drigen Tuak , selanjutnya pemilik warung membuat dan menandatangani surat pernyataan untuk tidak berjualan Tuak lagi.

Bahkan di Kecamatan Kamangbaru, Ops Pekat Singgalang 2017 yang dilakukan Polres Sijunjung, polisi juga telah berhasil menangkap 4 (empat) orang pelaku permainan judi jenis QQ di komplek hotel Yulia Parik Rantang dengan BB uang pecahan 100 ribu, 20 ribu, 10 ribu, 5 ribu dan 2 ribu sejumlah Rp. 360.000.

Di Kamangbaru itu juga, polisi telah berhasil amankan 3 orang pemilik warung tuak atasnama Hamidi, Parluhutan Lumban dan Eras Sagala dengan BB 4 galon dan 1 ember minuman tradisional jenis tuak.

Begitu juga di Kecamatan Kototujuh, polisi juga berhasil mengamankan 2 orang pemilik warung tuak atasnama Idris dan Erni dengan BB 2 jerigen minuman tradisional jenis tuak. Di Kototujuh itu pun pemilik warung membuat dan menandatangani surat pernyataan untuk tidak berjulan Tuak lagi. Saptarius

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.