JURNAL SUMBAR | Pesisir Selatan – Penasehat Hukum (PH) Rusma Yul Anwar, Martri Gilang Rosadi menegaskan bahwa penetapan Wakil Bupati Pesisir Selatan (Pessel) itu sebagai tersangka soal perusakan mangrove di Mandeh cacat hukum.
Pada sidang perdana pra-peradilan di Pengadilan Negeri (PN) Painan pada Jumat (8/12), ia mengungkapkan terdapat sejumlah kejanggalan dan kesewenang-wenangan dalam kasus tersebut seperti tidak adanya surat penetapan tersangka.
“Namun yang paling krusial adalah penyitaan barang bukti tanpa adanya surat dari pengadilan. Dalam aturannya harus ada,” ungkapnya pada Bijak Online usai persidangan.
Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menetapkan Rusma Yul Anwar sebagai tersangka rusaknya hutan mangrove di Mandeh Kecamatan Koto XI Tarusan.
Kemudian, lanjut Martri, terkesan bermuatan politik dan sarat dengan kepentingan Pemerintah Kabupaten Pesisir Selatan.
Betapa tidak, pemerintah kabupaten memberikan fasilitas berupa mobil dinas pada penyidik KLHL dalam proses penyelidikan dan penyidikan.
Tak hanya itu, KLHK terkesan tebang pilih dalam melihat perusakan hutan mangrove.
Padahal, menurutnya hal serupa juga dilakukan pemerintah kabupaten ketika membuka jalan di Mandeh. “Bahkan, penetapan tersangka kami nilai sangat tergesa-gesa. Sebenarnya Pak Rusma sudah memesan bibit mangrove untuk mengganti yang rusak,” tuturnya.
Untuk itu, pihaknya berharap agar pengadilan pada pra-peradilan ini menggugurkan penetapan kliennya sebagai tersangka.
Sementara, Kuasa Hukum KLHK Carles menyampaikan pihaknya siap untuk menghadapi gugatan pra-peradilan yang diajukan Rusma Yul Anwar
Menurutnya, semua proses penyelidikan, penyidikan hingga penetapan mantan Kepala Dinas Pendidikan Pesisir Selatan itu sudah sesuai prosedur.
Bahkan, ia optimis pihaknya dapa membuktikan tidak adanya kejanggalan dalam kasus tersebut. “Kami akan buktikan nanti. Semua jawabannya telah kami siapkan. Tunggu saja. Nanti akan kita buktikan di agenda sidang pembacaan jawaban termohon (pihak KLHK-red).
Usai sidang perdana pra-peradilan, Hakim Ketua Muhammad Hibrian menjadwalkan persidangan bakal dilanjutkan pada Senin 13 Desember 2017, dengan agenda pembacaan jawaban termohon.
Setelah itu sidang kembali berlanjut pada Selasa 14 Desember dan Rabu 15 Desember 2017 untuk mendengarkan keterangan saksi dari kedua pihak. “Kemudian baru kesimpulan. Putusan akan dibacakan pada Jumat 17 Desember 2017. Karena sidang pra-peradilan itu hanya tujuh hari,” tutupnya. Teddy Setiawan/Tabloidbijak.com