Digugat LBH Sumbar, Pemko Padang: Izin Trans Mart Tidak Langgar Perda RTRW

JURNAL SUMBAR | Padang – Lembaga Bantuan Hukim Sumatera Barat (LBH Sumbar) menggugat Pemerintah Kota (Pemko) Padang ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Padang terkait izin pendirian mall Trans Mart di jalam Khatib Sulaiman. LBH Sumbar menyatakan izin tersebut melanggar Perda RTRW. Namun hal itu dibantah pihak Pemko Padang, dan ditegaskan, izin Trans Mart tidak melanggar Perda RTRW.

Sesuai rilis yang disampaikan Direktur Eksekutif LBH Sumbar, Zentoni, SH, MH yang diterima redaksi Jurnalsumbar.com, pada hari Selasa tanggal 2 Januari 2018 LBH SUMBAR akan mendaftarkan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara terhadap Walikota Padang (Sebagai Tergugat). Gugatan PTUN ini diajukan karena Walikota Padang pada tanggal 28 Desember 2015 telah mengeluarkan Surat Keputusan Walikota Padang Nomor 554 tahun 2015 tentang Izin Lingkungan Rencana Pembangunan Hotel dan Pusat Perbelanjaan Transmart Carrefour PT. Trans Ritel Properti. Dan, penerbitan Surat Keputusan Walikota Padang tersebut diduga melanggar beberapa Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.

Di antaranya:
1). Peraturan Daerah Kota Padang Nomor 4 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Padang Tahun 2010-2030, khususnya Pasal 70 ayat 3 yakni: Perkantoran Pemerintah Provinsi dikembangkan pada lokasi yang sudah berkembang saat ini, yaitu koridor Jl. Jend. Sudirman dan Jl. Khatib Sulaiman.

2) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana khususnya Pasal 40 ayat 3 yakni: setiap kegiatan pembangunan yang mempunyai resiko tinggi yang menimbulkan bencana dilengkapi dengan analisis risiko bencana sebagai bagian dari usaha penanggulangan bencana sesuai dengan kewenangannya;

3) Peraruran Pemerintah Nomor 21 tahun 2006 Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana khususnya Pasal 5 ayat 1 huruf e yakni: persyaratan analisis risiko bencana;

4) Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2012 tentang izin Lingkungan khususnya Pasal 4 ayat 3 yakni: Dalam hal lokasi rencana Usaha dan/atau Kegiatan tidak sesuai dengan rencana tata ruang, dokumen Amdal tidak dapat dinilai dan wajib dikembalikan kepada Pemrakrsa;

Selain diduga melanggar Peraturan Perundang-undangn yang berlaku Walikota Padang juga diduga melanggar Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB) sebagaimana diatur dalam Pasal 10 ayat 1 dan 2 Undang-Undang Nomor 30 tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, yaitu: Pasal 10
(1) AUPB yang dimaksud dalam Undang-Undang ini meliputi asas:
a. kepastian hukum;
b. kemanfaatan;
c. ketidakberpihakan;
d. kecermatan;
e. tidak menyalahgunakan kewenangan;
f. keterbukaan;
g. kepentingan umum; dan
h. pelayanan yang baik.

(2) Asas-asas umum lainnya di luar AUPB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diterapkan sepanjang dijadikan dasar penilaian hakim yang tertuang dalam putusan Pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Epi

Izin TransrMart Tidak Langgar RTRW

Menanggapi gugatan LBH Sumbar tersebut, pihak Pemko Padang melalui penasehat hukumnya, Zulhesni, SH kepada Jurnalsumbar.com via ponselnya, Selasa pagi, 2 Januari 2018 menegaskan, pembangunan Trans Mart tidak melanggar Perda RTRW Kota Padang.

Dijelaskan Zulhesni, berdasarkan Pasal 69 ayat (2) Perda Kota Padang No. 4 Tahun 2012 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Padang Tahun 2010-2030 menyatakan: Kawasan perdagangan dikembangkan di : “a. kawasan perdagangan dan jasa dengan skala regional yang sudah tumbuh kembang di pusat kota yang meliputi Kecamatan Padang Barat, Kecamatan Padang Utara, Kecamatan Padang Selatan dan Kecamatan Padang Timur”.

“Wilayah sekitar Jl. Khatib Sulaiman merupakan Wilayah Padang Utara. Dan, berdasarkan Pasal 69 ayat (2), untuk kawasan perdagangan dibolehkan di Jl. Khatib Sulaiman,” ujar Zulhesni.

Selanjutnya, Pasal 69 ayat (3) Perda No. 4 Tahun 2012 juga memungkinkan kawasan jalan utama untuk kawasan perdagangan. Pasal 69 ayat (3) “Pengembangan kawasan perdagangan dan jasa di jalur jalan utama direncanakan membentuk koridor perdagangan dan jasa”.

Terhadap Pasal 70 ayat (3) Perda No. 4 Tahun 2012 menyatakan : “Perkantoran pemerintah provinsi dikembangkan pada lokasi yang sudah berkembang saat ini, yaitu di koridor Jl. Jend. Sudirman dan Jl. Khatib Sulaiman”.

Pasal 70 ayat (3) Perda No. 4 Tahun 2012 mengatur tentang pengembangan perkantoran Pemerintah Propinsi Sumatera Barat yaitu di Jalan Sudirman dan di Jalan Khatib Sulaiman. Pengkhususan di Pasal 70 ayat (3) ini adalah untuk pengembangan kantor Pemerintah Propinsi Sumatera Barat.

Pasal 70 ayat (3) Perda No. 4 Tahun 2012 TIDAK MENYATAKAN kawasan Khatib Sulaiman adalah kawasan perkantoran. Artinya Jl. Khatib Sulaiman BUKANLAH kawasan khusus perkantoran pemerintah, oleh karena kawasan khatib sulaiman bukan kawasan khusus perkantoran pemerintah, maka berdasarkan pasal 69 ayat (2) dan (3) dibolehkan untuk perdagangan.

“Merujuk pada Pasal 69 ayat (2) dan (3) serta Pasal 70 ayat (3) Perda No. 4 Tahun 2012 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Padang Tahun 2010-2030, maka PEMBANGUNAN TRANSMART TIDAK MELANGGAR PERDA NO. 4 TAHUN 2012,” tegas Zulhesni. Enye

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.