Berjudi di Tanjung Gadang, Enam Sopir Ditangkap Jajaran Polres Sijunjung

JURNAL SUMBAR | Sijunjung – Jajaran Polres Sijunjung, Propinsi Sumatera Barat, tak henti-hentinya memberantas penyakit masyayarakat (Pekat). Terbukti, Rabu (21/2/2018) Satreskrim Polres Siunjung berhasil menangkap 6 sopir pelaku judi di Jorong Sibisir, Nagari Tembulun, Kecamatan Tanjung Gadang.

Penangkapan 6 sopir pelaku pejudi jenis qiu-qiu dengan menggunakan uang sebagai taruhannya itu terjadi pada Rabu (21/2/2018) sekira pukul 23.45 WIB di kedai milik Bakri Can di Jalan Lintas Sumtera (Jalinsum) Jorong Sibisir, Kenagarian Timbulun, Kecamatan Tanjung Gadang, Kabupaten Sijunjung.

Ke-6 sopir tersangka judi yang ditangkap itu, Romi Yusdianto, 28 tahun, warga Jalan By Pass Kampung Berok, Komplek Pelana Indah RT 001 RW 001 Kota Padang. Kartoni, 43 tahun, warga Komplek Pelana Indah Blok K 18 RT 004 RW 001 Pegambiran Kota Padang, Syahrial, 44 tahun, dan Jalan Bandes samping komplek bea cukai RT 003 RW 005 Rawang Kota Padang.

Selain itu, Riki Yuswardi, 33 tahun, Pegambiran Nan XX Lubuk Begalung Kota Padang, Syofrandes, 40 tahun, Banuaran nomor 27 RT 002 RW 003 Kota Padang, dan Jeko Samta Jonet, 26 tahun, Panampangan Kota Padang.

OTW 2

Dalam penangkapan tersebut polisi juga berhasil mengamankan barang bukti (BB) berupa uang sebesar Rp820.000, dua lakon kartu qiu-qiu dengan jumlah 24 lembar dan satu buah bola lampu.

Penangkan para pejudi tersebut dilakukan tim opsnal reskrim Polres Sijunjung setelah mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di kedai milik Bakei Can di Jalan Lintas Sumatera di Jorong Sibisir Kenagarian Timbulun Kecamatan Tanjung Gadang Kabupaten Sijunjung sering digunakan untuk melakukan permainan judi dengan menggunakan uang sebagai taruhannya.

Seketika pimpinan Kanit III Sat reskrim Polres Sijunjung melakukan pengecekan terhadap kedai tersebut dan ditemukan 6 laki-laki yang duduk satu meja sedang bermain judi jenis qiu-qiu dengan menggunakan uang sebagai taruhannya.

Setelah tertangkap tangan, kemudian enam laki-laki bersama dengan barang buktinta dibawa dan diamankan ke Polres Sijunjung. Atas tindakan ke-6 pejudi itu, mereka dijerat melanggar PUU : Pasal 303 KUHP. “Kini semua tersangka dalam proses penyidikan kata Kapolres Sijunjung, AKBP Haji Imran,SIK,MH didampingi Kasat Reskrim Iptu Wawan Setiawan, Kabag OP Kompol R Sihombing dan Paur Hunas Iptu Nasrul Ajo kepada wartawan, Jumat ((23/2/2018) di Mapolres. Saptarius

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.