JURNAL SUMBAR | Sijunjung – Luar biasa. Setelah sebelumnya melumpuhkan gempong curanmor kelas kakap (Gepeng Cs). Kini jajaran Polres Sijunjung, Propinsi Sumatera Barat, kembali berhasil menangkap 3 pelaku curas (pencurian kekerasan) dan 6 pelaku curat (pencurian pemberatan)di wilayah hukum Polsek Ampek Nagari, Polres Sijunjung.
Penangkapan tersebut berkat informasi yang berhasil dikembangkan pihak Satreskrim Polres Sijunjung dan Polsek Ampek Nagari dari korban Siti Bahari dan suaminya serta Yunimar warga Mundam Sakti yang datang ke Mapolsek Ampek Nagari.
Pelaku Curas yang tergolong sadis dan nekad menggunakan penutup kepala jilbab dan sebo sempat mebuat gigi korban patah atas tindakannya itu ditangkap polisi setelah adanya informasi dari korban.
Peristiwa Curas itu terjadi pada pada 16 Januari 2018 sekitar pukul 04.30 WIB di depan rumah korban Siti Bahari, 65 tahun di Jorong Kampung Pinang. Nenek itu dijamret kalung emasnya seberat 16 ame emas.
Sedangkan korban Yusnimar korban Curas yang terjadi 10 Januari 2018 juga menjadi korban jembret emas yang dipegang lehernya oleh para tersangka. Dalam aksinya para tersangka menggunakan dua unit sepeda motor yang kini juga disita polisi sebagai barang bukti (BB).
Setelah adanya laporan masyarakat polisi pun mengembangkan kasus Curas tersebut. Berkat kerja keras polisi dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi pun berhasil menangkap Aldi Nomanel dan Ahmad Feder di Nagari Mundam Sakti pada Selasa (20/2/2018).
Diduga takut diburu dan diuber polisi, tersangka warga Kecamatan Ampek Nagari dengan kesadaran sendiri tersangka Toni mendatangi Mapolsek Ampek Nagari untuk menyerahkan diri. Sedangkan tersangka, Yedri kabur dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
“Kita berharap tersangka yang masuk DPO untuk segera menyerahkan diri sbelum polisi melakukan tindakan tegas. Nah, untuk itu serahkan dirilah secara baik-baik,” kata Kapolres Sijunjung, AKBP Haji Imran Amir, SIK, MH didampingi Kasat Reskrim Iptu Wawan Setiawan, Kabag OP Kompol Sihombing, Kapolsek Ampek Nagari, AKP Anton KJ, S.Sos,MM dan Paur Humas Iptu Nasrul Ajo kepada wartawan, Jumat (23/2/2018).
Sementara pelaku Curat (pencurian pemberatan) dengan 6 tersangka anak dibawah umur pun berhasil ditangkap jajaran Polres Sijunjung. Mereka adalah, Af, Vi, Y, D, K dan M.
Ke-6 tersangka Curat ini mencuri 4 mesin pompa hisap tembak, satu unit kompresor, satu unit gengset, satu unit galendong, dua buah tabung gas, dan satu unit sepeda motor merek honda kharisma dan honda beat serta mobil minibus jenis kijang digunakan sebagai alat untuk kegiatan Curat dari ke-6 tersangka.
Kini para tersangka sudah meringkuk di balik jeruji tahanan Mapolres Sijunjung untuk mempertanggungjawabkan perbuatan mereka. Khusus kasus Curat anak dibawah umur proses kasusnya ditangani penyidik PAI.
“Bagi yang merasa kehilangan agar segera melapor. Kita berharap agar warga untuk berhati-hati dan jangan menggunakan perhiasan yang mencolok dan menggundang kejahatan,” tambah kapolres mengapresiasi jajaran Satreskrim dan Polaek Ampek Nagari. Saptarius