Pemprov dan DPRD Sumbar Konsultasi Evaluasi Perda Nagari dengan Ditjen Otda Kemendagri

Jurnal Sumbar

JURNAL SUMBAR | Padang – Kadis PMD Prov Sumbar Drs. H. Syafrizal, MM Dt. Nan Batuah, didampingi Komisi I DPRD Prov Sumbar dan Wakil Ketua DPRD Prov Sumbar Arkadius Dt. Intan Bano, konsultasi ke Dirjen Otda Kemendagri, Kamis pagi 22 Feb 2018.

Konsultasi menyangkut adanya evaluasi terhadap beberapa item Perda Nagari yang sekarang lagi tahap evaluasi oleh Kemendagri.

Item yang belum disepakati adalah soal adanya lembaga Peradilan Nagari.

Dalam penjelasannya, Kadis PMD Syafrizal Ucok mengatakan, bahwa sistem pemerintahan adat sejak lama telah ada di Sumatera Barat. Termasuk sistem peradilan nagari. Bahkan sebelum adanya republik ini, sistem ini telah jalan walau masing2 nagari di Sumatera Barat mempunyai nama dan bentuk yang berbeda.

PERANTAU SIJUNJUNG

Senada dengan Syafrizal, Aristo Munandar sebagai Ketua Tim Pansus Perda Nagari mengatakan, bahwa perda ini sebenarnya hanyalah melegitimasi apa yang selama ini telah dilakukan oleh masyarakat hukum adat di Sumatera Barat.

Bagaimana bentuknya di masing-masing Kabupaten dan Kota, diserahkan sepenuhnya kepada kearifan lokal masing-masing. Karena perda nagari ini adalah pertama di Indonesia dan diharapkan menjadi contoh bagi provinsi lain dalam pelaksanaannya.

Arkadius Dt. Intan Bano yang bertindak selaku pimpinan rombongan juga berharap, kiranya perbedaan persepsi ini bisa clear setelah Kemendagri mendapat penjelasan dari pihak Pemerintah Provinsi Sumatera Barat.

Direncanakan akan diadakan kembali pertemuan lanjutan pada waktu yg tidak terlalu lama.

Turut hadir Kepala Biro Humas Setda Prov Sumbar bersama 8 orang anggota Komisi I lainnya. rilis

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.