Soal PT KAI vs Basko, Dua Anggota DPD RI Dilaporkan Langgar Kode Etik

JURNAL SUMBAR | Padang – Menindaklanjuti dugaan pelanggaran Kode Etik oleh dua orang anggota Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI), perwakilan kuasa hukum menyerahkan laporannya di kantor DPD RI Perwakilan Sumbar untuk diteruskan ke DPD RI di Jakarta, Senin siang, 5 Maret 2018. Laporan tersebut terkait dengan persoalan hukum antara PT KAI Divre II Sumbar dengan pengusaha Basrizal Koto (Basko).

Di kesempatan itu, perwakilan Kuasa Hukum PT KAI Divre II Sumbar, Miko Kamal, S.H., LL.M., PhD dan Hendra Ritonga, S.H., CLA memaparkan poin-poin dugaan pelanggaran kode etik dua orang Anggota DPD RI, Drs. H. Abdul Gafar Usman, MM dan Dr H Andi Surya yang bertindak di luar tugas dan kewenangannya.

Adapun poin-poin dugaan pelanggarannya adalah sebagai berikut:

1. Tugas dan kewenangan seorang anggota DPD diatur di dalam Pasal 249 UU No. 17/2014 dan Pasal 101 Peraturan DPD RI No. 1/2014;

Epi

2. Sengketa antara PT. Basko Minang Plaza dkk dengan PT. KAI (Persero) Divre II Sumbar sudah diputus Mahkamah Agung dan telah berkekuatan hukum, bahkan sudah diperiksa pada tahap peninjauan kembali;

3. Putusan Mahkamah Agung adalah produk hukum yang memberikan legitimasi kepada PT. KAI Divre II Sumbar untuk mengajukan eksekusi ke Pengadilan Negeri Klas I A Padang;

4. Sangat tidak etis, dua anggota DPD tersebut menilai suatu alat bukti yang telah diuji pada proses persidangan di seluruh tingkatan peradilan, mulai dari Pengadilan Negeri Padang, Pengadilan Tinggi dan Mahkamah Agung.

Dalam pernyataannya, Andi Surya menyatakan bahwa PT KAI tid lak berhak atas lahan Basko. Sementara itu, Abdul Gafar Usman membiarkan Andi Surya mengeluarkan pendapat di luar tugas dan kewenangannya sebagai anggota DPD, serta tidak memberikan kesempatan yang berimbang kepada pihak PT KAI Divre II Sumbar untuk menjelaskan fakta hukum yang sebenarnya pada pertemuan tanggal 5/2/2018;

5. Sikap dan pernyataan dua anggota DPD tersebut telah merusakan tatanan kenegaraan, dimana masing-masing lembaga negara memiliki batas kekuasaan yang tidak boleh saling mencampuri satu dengan yang lainnya, yakni kekuasaan eksekutif, yudikatif dan legislatif. DPD adalah salah satu lembaga negara yang memegang kekuasaan legislatif. rilis

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.