JURNAL SUMBAR | Sijinjung – Luar biasa. Usai mengamankan pelayan kafe, kini jajaran Polsek Kamangbaru, Kabupaten Sijunjung, Propinsi Sumatera Barat, dibawah pimpinan Kapolsek AKP Lazuardi atas perintah Kapolres Sijunjung, AKBP Haji Imran Amir, SIK, MH, Kamis (5/4/2018), berhasil mengamankan minuman keras (Miras) tradisional yang mengandung alkohol jenis Tuak di wilayah hukum Polsek Kamangbaru.
Tak kurang dari 5 galon miras jenis Tuak itu diamankan mantan Kasat Reskrim Polres Dharmasraya itu dalam kegiatan operasi penyakit masyarakat ( Ops Pekat) Polres Sijunjung yang berlangsung sejak 1 April 2018 itu.
Miras jenis tuak sebanyak 5 galon itu diamankan dari kedai milik B Sitohang, 58 tahun, yang beralamat di blok C Jorong III Sungai Tambang, Nagari Kunangan Parik Rantang. Di kedai Sitohang ini polisi berhasil mengamankan 3 galon tuak sekitar 90 liter.
Tak hanya itu, di rumah Launi Boru Situmorang, 51 tahun, beralamat di Blok D jorong II Sungai Tambang, Nagari Kunpar, polisi juga berhasil mengamankan 2 galon tuak sekitar 30 liter).
“Dari hasil operasi itu kira berhasil mengamankan minuman tuak sebanyak lima galon atau 120 liter,” kata Kapolsek Kamangbaru, AKP Lazuardi, kepada Jurnal Sumbar, Kamis (5/4/2018) siang.
Meski hanya menyita barang bukti (BB) berupa miras jenis Tuak, tapi di hadapan polisi para pemilik miras juga berjanji tidak akan menjual miras jenis tuak lagi sesuai dengan surat pernyataan yang dibuat mereka pada polisi.
Barang bukti (BB) hasil Ops Pekat Polsek Kamangbaru berupa tuak sebanyak 5 galon itu sudah diamankan ke Makopolsek Kamangbaru. Selama Ops Pekat tak ada perlawanan pemilik terhadap tim Ops Pekat. Operasi sandi Pekat Polres Sijunjung tersebut berjalan dengan aman dan terkendali. Saptarius