Operasi Pekat, Polsek Sumpurkudus Sijunjung Sita 60 Liter Tuak di Nagari Unggan

JURNAL SUMBAR | Sijunjung – Jajaran Polsek Sumpurkudus, Kabupaten Sijunjung, Propinsi Sumatera Barat, berhasil menyita minuman tuak sebanyak 60 liter dari warung minuman warga Nagari Unggan, Kecamatan Sumpurkudus pada Senin (2/4/2018) malam.

Razia yang dilakukan Polsek Sumpurkudus itu langsung dipimpin Kapolsek Sumpurkudus, Iptu Polisi Mulyadi, SH, bersama dengan Kanit Reskrim, Kanit IK dan Unit Sabhara.

Razia yang dilakukan Polsek Sumpurkudus itu merupakan Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) Mandiri Polres Sijunjung ke wilayahan dengan sandi Pekat. Operasi Pekat itu dilaksanakan pada Senin (2/4/2018).

Alhasil, operasi Pekat yang digelar itu, sekitar pukul 22.30 WIB, jajaran Polsek Sumpurkudus bertempat di Jorong Taratak Aro, Nagari Unggan Kecamatan Sumpurkudus telah dilakukan penggerebekan terhadap warung yang menjual minuman keras jenis tuak.

Epi

Dari hasil penggerebekan tersrbut, polisi berhasil menyita 60 liter minum keras (Miras) jenis Tuak di kedai milik Suci, 23 tahun warga Jorong Taratak Aro, Nagari Unggan.

Di warung perempuan yang bernama Suci itu, Kapolsek mengamankan minuman keras jenis tuak sebanyak dua galon yang masih berisi sekitar 30 liter dan dua galon kosong bekas tempat tuak.

Saat penggerebekan tersebut juga disaksikan oleh Nopen, 25 tahun warga Joring Taratak Aro, Nagari Unggan dan juga di saksikan oleh Walinagari Unggan Radial. Atas operasi tersebut, pemilik tuak di suruh buat surat pernyataan tidak mengulangi lagi men jual tuak.

“Saat ini barang bukti (BB) sudah diamankan di Mapolsek Sumpurkudus dan situasi terdapat dalam keadaan aman dan terkendali,” kata Kapolsek Sumpurkudus, Iptu Polisi Mulyadi,SH pada Jurnal Sumbar, Selasa (3/4/2018). Saptarius

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.