Satres Narkoba Polres Sijunjung Sita 20 Botol Miras

1082

JURNAL SUMBAR | Sijunjung – Satuan Reskrim (Satres) Narkoba Polres Sijunjung, Propinsi Sumatera Barat, dibawah pimpinan Kasat Res Narkoba Polres Sijunjung, AKP Anton Kusuma Jaya, SH, Selasa (24/4/2018) malam sekitar pukul 22.00 WIB menyita 20 botol minuman keras (Miras) dari warung milik pedagang minuman di Sijunjung.

Razia yang dipimpinan Kasat Anton Kusuma Jaya beserta anggota dan didampingi oleh 1 orang anggota Propam itu telah melakukan razia miras di wilayah hukum Polres Sijunjung.

Dari razia yang dilakukan jajaran Satres Narkoba tersebut, berhasil menganan sebanyak 20 botol miras dari warung milik Ondri Yanto, 49 tahun warga Jorong Ganting, Nagari Sijunjung, Kecamatan Sijunjung, persisnya di samping SPBU Tanah Badantung, Jalan Lintas Sumatera.

Di warung tersebut, polisi berhasil menemukan barang bukti (BB) berupa 21 botol minuman merk Wishky Mansion House. Kemudian BB tersebut dibawa dan disita oleh anggota Sat Res Narkoba Polres Sijunjung.

“Pemilik warung dimintai keterangan atas kepemilikan dan asal minuman didapati serta dibuat pernyataan tidak mengulangi perbuatanya,” jelas Paur Humas Polres Sijunjung kepada awak media, Rabu (25/4/2018). Saptarius

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here