Soal Tata Kelola Zakat, Ketua Komisi IV DPRD Padang Tidak Puas dengan Jawaban Ketua Baznas

JURNAL SUMBAR | Padang – Komisi IV DPRD Padang dipimpin Maidestal Hari Mahesa mengadakan rapat dengar pendapat dengan Baznas Kota Padang di Gedung DPRD Kota Padang, Senin (23/4).

Ketua Komisi IV yang akrab dipanggil Esa itu mempertanyakan SK Epi Santoso sebagai Ketua Baznas, karena ia merupakan salah satu pengurus partai politik di Kota Padang. Sementara dalam UUD sudah mengatur bahwa pengurus partai tidak diperbolehkan menjabat suatu pimpinan lembaga tertinggi.

“Sementara Walikota menunjuk dan meng-SK-kan-Epi Santoso sebagai pimpinan dan jelas menyalahi aturan namanya,” terang Esa.

Esa juga mempertanyakan soal Surat Keputusan Kepengurusan Baznas Kota Padang oleh Walikota Padang. Selain itu juga menanyakan program kerja dari Baznas dan pemecatan pegawai Baznas, tanpa konfirmasi kepada mereka.

Kemudian Esa menyoalkan program yang ada seperti penyaluran zakat kepada siapa saja, modal usaha ke kelompok mana saja dan persoalan lainnya.

“Ini disinggung karena sudah banyak laporan masyarakat terkait lembaga ini tidak sesuai dengan aturan,” terangnya.

OTW 2

Sementara Ketua Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kota Padang, Epi Santoso menyampaikan bahwa SK Kepengurusan pimpinan Baznas saat ini keberadaannya ada di Kesra Kota Padang. “Tentu jika Komisi IV DPRD menerima menunggu nanti akan kita serahkan,” ujarnya.

Epi Santoso mengaku hanya bekerja, tentu ada SK dan sesuai aturan dari Pusat. “Jika tidak ada SK bagaimana kita bergerak,” tegasnya.

Epi Santoso menjelaskan tentang siapa penerima zakat dan modal usaha yaitu masyarakat yang berhak menerimanya.

Pihaknya tidak pernah menyalurkan zakat kepada warga yang serba ada, namun hanya menyalurkan kepada fakir, miskin, amil, fisabilillah dan lain sebagainya. “Tentang pemecatan pegawai Baznas tanpa sepengatahuan mereka itu tidak benar informasinya,” jelas Epi.

“Jika mereka tidak salah, kenapa pegawai kita berhentikan,” ujar Epi kepada wartawan usai pertemuan di DPRD. Epi Santoso menerangkan, pegawai yang dipecat beberapa waktu lalu ialah karyawan yang menggunakan dana Baznas tanpa pemberitahuan dan izin.

Menurut Epi Santoso, sesuai aturan, karyawan yang melakukan hal itu bisa diberhentikan. Kemudian tentang voucher belanja bagi warga pada bulan suci Ramadhan nanti, saat ini belum bisa dipastikan, sebab jumlah anggaran yang ada tidak cukup dalam penyalurannya.

Sementara, Ketua Komisi IV DPRD Padang, Maidestal Hari Mahesa tidak puas dengan jawaban pimpinan Baznas, sebab data yang diberikan belum akurat dan pertemuan bersama Baznas akhirnya diundur pada Senin (30/4) nanti. Susi

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.