Tambang Ilegal, Polda Sumbar Segera Serahkan Tersangka Pirau dan Baidir ke Jaksa

JURNAL SUMBAR | Padang – Dua tersangka illegal minning (tambang liar) yang ditangani Subdit IV Direktorat Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Sumatera Barat segera diserahkan ke jaksa untuk dituntut di pengadilan. Kedua tersangka tersebut adalah Yehda Yanuar alias Pirau dan M Baidir Jambak.

“Kasus tambang liar di Manggopoh, Agam dengan tersangka Yehda Yahuar alias Pirau dan di Kayu Tanam, Padang Pariaman dengan tersangka M Baidir Jambak sudah P.21, dan segera diserahkan ke jaksa,” sebut AKBP Rokhmad Heri Purnomo, Kasubdit IV Ditkrimsus Polda Sumbar menjawab Jurnal Sumbar di kantornya, Rabu (25/4/2018).

Rokhmad Heri Purnomo yang didampingi Iptu Hendra Yose, Panit Subdit IV itu menjelaskan, penyerahan BB (barang bukti) dan tersangka dua kasus tindak pidana penambangan tanpa izin itu masih terkendala sakitnya tersangka. “Tersangkanya sakit, tapi kita akan upayakan segera diserahkan ke jaksa,” tegas Rokhmad.

Dikatakan Rokhmad, tersangka Yehda Yanuar dan M Baidir Jambak tidak ditahan karena penahanannya ditangguhkan, dan barang bukti berupa dua unit alat berat excavator dan dua unit truk berada di tangan tersangka dengan status pinjam pakai. “Pinjam pakai BB boleh, dan itu tergantung penyidik,” tegasnya.

Rokhmad yang baru sebulan menjabat Kepala Subdit IV Ditkrimsus itu menambahkan, pihaknya juga tengah menangani kasus illegal minning di Bukit Apik, Bukittinggi. “Tersangkanya bernama Deni, dan BB-nya satu unit alat berat excavator dan satu unit truk, dan kini BB-nya dititipkan di Polsek Banuhampu,” jelasnya. “Minggu depan kita targetkan sudah P.21,” tegasnya.

Epi

Rokhmad menghimbau masyarakat tidak lagi melakukan penambangan tanpa izin. “Dan, Pemda juga harus mempermudah dan mempercepat proses pengurusan izinnya,” harapnya. “Juga harus ada perencanaan kebutuhan material galian C untuk proyek-proyek yang akan dilaksanakan,” tegasnya.

“Jangan ada lagi, proyek sudah jalan tapi di lokasi proyek tersebut tidak ada izin tambang galian C untuk proyek tersebut,” tegasnya. “Karena, hal itu memicu terjadinya praktek illegal minning,” pungkasnya.

Seperti diketahui, Subdit IV Ditkrimsus Polda Sumbar menangani perkara illegal minning tambang galian C (sirtukil) tanpa izin di Sungai Talatang Jorong Batu Hampar, Nagari Manggopoh, Kecamatan Lubuk Basung, Kabupaten Agam dengan nomor LP: LP/A/40/II2017/SPKT SBR tanggal 10 Februari 2017. Tersangkanya Yehda Yanuar panggilan Pirau, dan BB-nya satu unit alat berat excavator dan satu unit truk.

Kedua, tambang galian C (sirtukil) tanpa izin di Korong Rimbo Kalam, Nagari Anduring, Kecamatan 1×11 Kayu Tanam, Kabupaten Padang Pariaman dengan nomor LP: LP/A/266/X/2017 tanggal 12 Oktober 2017. Tersangkanya M Baidir Jambak, dan BB berupa satu unit alat berat excavator dan satu unit truk.

Atas perbuatan tersangka tambang ilegal tersebut, disangkakan Pasal 158 UU Nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP, dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp10 miliar. (enye)

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.