JURNAL SUMBAR | Limapuluh Kota – Diberikan keringanan masuk kerja bagi ASN yang beri’tikaf 10 Ramadhan terakhir. Hal itu disampaikan oleh Gubernur Sumbar Prof. Irwan Prayitno saat menyampaikan sambutan pada safari Ramadhan di Masjid Jami’ Simalanggang, Kabuoaten Limapuluh Kota, Jumat (25/5) malam.
Untuk lebih memberikan kenyamanan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera saat bulan Ramadhan, terutama bagi yang ingin beriktikaf ke masjid, maka akan dibuat aturan yang membolehkan ASN tersebut terlambat masuk kantor dari jadwal yang telah ditetapkan sebelumnya.
“Aturan tersebut saat ini sedang dirancang oleh Badan Kepegawaian Daerah (BKD) dan mekanisme formatnya juga dibuat sebaik mungkin,” jelas Gubernur Sumbar Irwan Prayitno.
Ketika ditanyakan lokasi tempat beritikaf, apakah di satu masjid, Irwan Prayitno mengatakan tidak menentukan dimana mesjidnya.
“Masjnya boleh dimana saja kok, boleh di mesjid kantor Gubernur, Mesjid Raya Sumbar atau di mesjid dekat rumah juga boleh,” sebutnya.
Kemudian, Irwan Prayitno juga menjelaskan aturan ini sengaja dibuat guna mendorong ASN untuk lebih meningkatkan ibadahnya pada bulan yang penuh berkah ini.
“Semoga nanti kedepan peluang ini dapat dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya oleh ASN untuk mendulang pahala yang berlipat ganda,” harapnya.
Sebelumnya berdasarkan instruksi Gubernur Sumatera Barat Nomor : 04/ INST/ 2018, tanggal 15 Mei 2018 tentang pelaksanaan jam kerja dilingkungan pemerintah provinsi Sumatera Barat selama Ramadhan 1439 H/ 2018, dijelaskan :
1. Organisasi Perangkat Daerah dengan lima hari kerja : Hari Senin-Kamis masuk kerja pada pukul 08.00 WIB dan pulang pada pukul 15.00 WIB. Sedangkan pada hari Jumat masuk pukul 08.00 WIB kemudian pulang pukul 15.30 WIB,
2. Organisasi Perangkat Daerah dengan enam hari kerja : Senin-Kamis dan Sabtu masuk pukul 08.00 WIB dan pulang pukul 14.00 WIB, sedangkan Jumat masuk pukul 08.00 WIB dan pulang pukul 14.30 WIB. (rilis)