Pepeng, Pengedar Sabu Diamankan Polres Tanah Datar

1236
Pepeng

JURNAL SUMBAR | Batusangkar – Tersangka pengedar sabu berinisial Irz panggilan Pepeng 48 tahun yang berprofesi sebagai satpam mulai pukul 00.15 WIB, Sabtu(26/5/2018) langsung diamankan di Polres Tanah Datar.

Menurut Kapolres Tanah Datar AKBP Bayuaji Yudha Prajas, SH didampingi Kasat Res Narkoba AKP Syafrinal, SH, Pepeng ditangkap berdasarkan laporan masyarakat, seterusnya pihak Satuan Res Narkoba melakukan penyelidikan ke rumah tersangka.

Dalam pemeriksaan, disaksikan Kepala Jorong dan Ketua Pemuda setempat ditemukan BB (barang bukti) berupa satu paket sedang kristal bening diduga narkotika jenis sabu, alat hisab sabu, satu unit Hp, satu dompet tempat sabu, satu dompet tempat alat hisap, satu tas merek larisa warna coklat dan satu bungkusan berisikan plastik kecil bening.

Saat ini, tersangka Pepeng yang berdomisili di Buo, kecamatan Lintaubuo bersama BB sudah berada di sel Polres Tanah Datar untuk pengusutan lebih lanjut.

Terakhir Kapolres Bayuaji menegaskan, tidak ada ampun bagi pengedar dan pemakai yang melaku transaksi di wilayah hukum Polres Tanah Datar. “Kepada masyarakat agar selalu waspada dengan pelaku narkoba di Luhak Nan Tuo. Kalau ada dugaan silahkan lapor kepada pihak kepolisian, segera kita tindak lanjuti,” tekan Kapolres yang supel itu. (h bakhtiar)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here