KPU Pessel Tetapkan DPS Pemilu 2019, Masyarakat Diminta Beri Masukan dan Tanggapan
JURNAL SUMBAR | Pesisir Selatan – Komisi Pemilihan Umun (KPU) Kabupaten Pesisir Selatan sudah menetapkan Daftar Pemilih Sementara (DPS) Pemilihan Umum (Pemilu) Tahun 2019, Senin 18 Juni 2018 lalu. Masyarakat diminta beri masukan dan tanggapan mulai 18 Juni sampai 8 Juli 2018 di Panitia Pemungutan Suara (PPS) setempat.
Demikian disampaikan oleh Ketua KPU Kabupaten Pesisir Selatan, Epaldi Bahar, SE, MM melalui suratnya nomor 141/PL.01.2-Pu/1301/KPU-kab/VI/2018 tanggal 18 Juni 2018 tentang Rekapitulasi Daftar Pemilih Sementara (DPS) Pemilihan Umum Tahun 2019 Se Kabupaten Pesisir Selatan.
Disebutkan, berdasarkan Rapat Pleno Terbuka tanggal 17 Juni 2018 tentang DPS Pemilu 2019 di kabupaten Pesisir Selatan, DPS ditetapkan 382.757 yang tersebar di 15 Kecamatan dan 182 Nagari dengan jumlah Tempat Pemilihan Suara (TPS) sebanyak 1.435 buah. Advt