Lagi, Kapolsek Kamang Baru Meringkus Tersangka Cabul Anak Dibawah Umur

JURNAL SUMBAR | Sijunjung – Lagi-lagi tindak asusila perbuatan cabul terhadap anak dibawah umur kembali terjadi. Polsek Kamang Baru, Polres Sijunjung, Polda Sumbar, Kamis (28/6/2018) kembali meringkus pelaku perbuatan cabul terhadap anak dibawah umur di wilayah hukum Kapolsek Kamang Baru.

Peristiwa cabul terhadap anak dibawah umur itu sebut saja Melati, 5 tahun (bukan nama sebenarnya-red), warga Jorong Koto Sungai Lansek. Melati jadi korban cabul predator Jang Ce, 30 tahun warga Jorong Koto Nagari Sungai Lansek, Kecamatan Kamang Baru, Kabupaten Sijunjung.

Perbuatan cabul terhadap Melati itu dilakukan tersangka pada Rabu (27/6/2018) sekitar pukul 17.00 WIB di Jorong Koto, Nagari Sungai Langsek, Kecamatan Kamang Baru, Kabupaten Sijunjung.

Diringkusnya tersangka predator anak itu setelah pihak keluarga Melati berinitial Yul,36 tahun, warga Jorong Koto Nagari Sungai Langsek Kecamatan Kamang Baru, Kabupaten Sijunjung melaporkannya ke polisi. Sesuai dengan laporan polisi : LP /25 / VI/ 2018 / SPKT-Sek Kamang Baru tanggal 22 Juni 2018.

Atas keterangan saksi dan laporan pihak keluarga korban, Polsek Kamang Baru pun bergerak cepat. Atas perbuatan tersebut tersangka dijerat Pasal 76 D jo Pasal 81 ayat (1), (2), UU 35/2014 tentang perlindungan anak jo Perpu nomor 1 /2016 tentang perubahan kedua atas UU 23/2002 ttg Perlindungan anak jo Pasal 287 (1) KUHP.

“Ya, saat ini tersangka sudah kita amankan untuk segera diproses atas perbuatannya,” kata Kapolsek Kamang Baru, AKP Lazuardi, S.Sos pada awak media, Kamis (28/26/2018) sore.

Peristiwa biadab sang predator itu terjadi saat korban bermain di rumah tersangka. “Kemudian terlapor membawa korban kedalam kamar rumahnya, selnjutnya terlapor memeluk korban dan memasukan jarinya ke kemaluan korban,” terang mantan Kasat Reskrim Polres Dharmasraya itu.

Tak hanya itu, kejadian berikutnya berulang di lapangan bola Sungai Langsek dengan memasukan “maaf” kemaluan terlapor ke kemaluan korban.

“Akibatnya “maaf” kemaluan korban memerah dan berdarah. Hal ini baru diketahui pelapor (keluarga korban) saat akan memandikan korban Rabu (27/6/2018) sore kemaren dan dilihat kemaluan korban merah dan sakit saat terkena air. Saat ditanyakan oleh pelapor, korban mengaku bahwa korban telah diperlakukan terlapor seperti pengakuannya diatas ke pelapor,” jelas Kapolsek berang atas tindakan predator anak itu.

Usai menerima laporan dan mendatangi TKP serta menghimpun keterangan saksi polisi pun membawa korban ke puskesmas untuk di visum yang menyebabkan “maaf” kemaluan korban rusak. Seketika polisi pun menangkap tersangka. Saptarius

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.