Ancam Wartawan, Oknum Kades Terindikasi Korupsi di Sawahlunto Dipolisikan

3593

JURNAL SUMBAR | Sawahlunto – Lagi, wartawan diancam. Tak terima atas pemberitaan, oknum Kepala Desa (Kades) di Muaro Kalaban, Kota Sawahlunto, Provinsi Sumatera Barat berinitial M, mengancam dan mengintimidasi wartawan Silet News.Com, Anton.

Merasa diancam wartawan Silet News.Com pun melaporkan oknum Kedes tersebut ke polisi, sesuai dengan nomor laporan : LP/36/B/VIII/2018/SPKT RES SAWAHLUNTO tanggal 9 Agustus 2018.

Persoalan tersebut terkait pemberitaan silletnews.com berjudul “Sebanyak 27 Desa Terindikasi Dugaan Korupsi di Kota Sawahlunto”. Diduga tak terima pemberitaan tersebut, oknum Kades itu pun mengintimidasi wartawan.

“Saya hanya memberitakan apa adanya terkait adanya dugaan korupsi di lingkungan desa di Sawahlunto dan itu sudah saya konfirmasi pada pihak Kejari Sawahlunto. Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Sawahlunto Elianto Nainggolan mengatakan, Kejaksaan sudah menerima laporan dari inspektorat, berdasarkan data inspektorat kejaksaan menemukan
27 desa di Sawahlunto terindikasi dugaan korupsi,” kata Anton dalam rilisnya.

Disebutkan Anton, pihak Kejari Sawahlunto telah mengindikasi adanya dugaan korupsi berkisar 50 juta hingga 150 juta. Bahkan dana yang diduga dikorupsikan itu sudah ada yang mengembalikan. “Sebelum berita terbit saya sudah mengkonfirmasinya ke pihak Kejari,” kata Anton.

Tak hanya Kejari, tapi pihak Inspektorat pun dimintai keterangan oleh Anton terkait dugaan korupsi yang menerpa pemerintahan desa di Kota Sawahlunto itu. Bahkan kata Anton yang juga kontributor Jurnal Sumbar.Com itu, Kepala Inpektorat, Yusmanidar dan Kepala Dinas Sosial Pemberdayaan Masyarakat Desa, Perempuan dan Perlindungan Anak (PMD-PPA), Dedi Syahendry pun dimintainya kererangan.

Terkait kasus tersebut, klarfikasi pun disampaikan pihak-pihak terkait di kantor Dinas Sosial Pemberdayaan Masyarakat Desa, Perempuan dan Perlindungan Anak (PMD-PPA) yang dihadiri kepala Inspektorat Kota Sawahlunto Yusmanidar, Kadis PMD-PPA Dedi Syahendry, Ketua FKKP (Forum Komunikasi Kepala Desa) Masrial yang juga Kepala Desa Muaro Kalaban dan beberapa Kelapa Desa lainnya, Kamis (9/8/2018).

Dugaannya berawal dari pernyataan dari kejaksaan yang diwakili Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejaksaan Negeri Sawahlunto, Elianto Nainggolan, menyatakan bahwa pihaknya telah menerima laporan dari inspektorat bahwasanya ditemukan indikasi korupsi pada 27 Desa di Sawahlunto.

Malah kata Anton, Kepala Inpektorat Sawahlunto, Yusmaidar pun tak menapiknya dan mengungkapkan bahwa memang ada temuan pada beberapa desa di Sawahlunto terkait perjalanan dinas, namun hal itu sudah selesai dan telah diganti oleh beberapa desa terkait.

“Setiap temuan yang ada sudah di proses dan itu sudah dikembalikan, pajak- pajak sama yang lainnya sudah diterima kas negara atau khas daerah dari Desa terkait,” ungkapnya seperti dikurif Anton.

“Setelah saya mengklarifikasi berita tersebut, saya mendapatkan telepon sekira pukul 15.36 WIB Kamis (9/8/2019) dari salah satu oknum kepala desa Muaro Kalaban Masril. Ia mengatakan harus menghapus berita tersebut dari media online silletnews.com. Jika tidak menghapus maka dia akan mencari saya sampai dapat dan akan membelah kepala saya,” kata Anton seperti dalam lapornta ke polisi.

“Kalo tidak kau hapus beritanya, ku cari kau sampai dapat dan akan ku belah kepala kau”, ujar Masril kepada Anton seperti dirilis Anton pada awak media.

Merasa terancam, Jurnalis Anton Saputra, 32 tahun pun melaporkan oknum Kepala Desa ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu Polres Sawahlunto. Pada Kamis 9 Agustus 2017, pukul 17.00 WIB Anton bersama dengan para jurnalis Sawahlunto mendatangi Mapolres Sawahlunto.

“Saya merasa diintimidasi melalui telepon, intinya jika saya tidak menghapus berita yang saya terbitkan terkait berita ‘Sebanyak 27 Desa Terindikasi Dugaan Korupsi di Kota Sawahlunto’, dengan nada ancaman, katanya kepada awak media.

Atas intimidasi yang dilakukan oleh oknum kepala desa tersebut, Anton mengaku sudah membuat laporan polisi dengan nomor : LP/36/B/VIII/2018/SPKT RES SAWAHLUNTO tanggal 9 Agustus 2018.

Kepala Unit II Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim Polres Sawahlunto Ipda J Bregas mengatakan akan menindaklanjuti laporan tersebut.

“Kita akan tindaklanjuti pelaporan ini dengan mengumpulkan bukti-bukti dan memanggil pelapor dan terlapor,” katanya.

Sementara itu, Kepala Desa Masril sendiri dalam konfirmasinya tidak ada bermaksud untuk melakukan pengancaman yang dirasakan oleh Anton.

“Melaporkan tersebut adalah hak Anton sebagai warga negara, jadi silahkan saja,” katanya melalui telepon seluler. (anton)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here