PKH UNP dan Prodi S2 Biologi Bahas Jaminan Produk Halal

Jurnal Sumbar

JURNAL SUMBAR | Padang – Sejumlah pihak terkait diminta mulai memahami Undang-undang Nomor 33 Tahun 2014 Tentang Jaminan Produk Halal, karena perangkat perundang-undangan yang lahir untuk melindungi masyarakat muslim di Indonesia dalam mendapatkan produk–produk halal.

Kajian tentang persoalan yang mencuat di tengah masyarakat dan pentingnya sertifikasi produk halal bagi produk-produk makanan dan produk konsumtif lainnya dibahas di Aula Fakultas Matekmateka Ilmu Pengetahuan Alam (FMIPA) Universitas Negeri Padang, Selasa (28/8).

“Pembahasan kajian Halal yang dihelat dalam Kuliah Umum yang bertajuk “Melalui Sosialisasi UU No 33 Tahun 2014 Kita Tingkatkan Kesadaran akan Keterjaminan Produk Halal di Tengah Masyarakat” ini diharapkan dapat mengimplementasikan Pengembangan Produk Halal di Indonesia,” kata Wakil Rektor 4 UNP, Prof Syahrial Bakhtiar saat membuka kegiatan itu.

Sebelumnya Ketua Pusat Kajian Halal (PKH) UNP, Mifthahul Khair mengatakan, di negara lain sudah gencar digalakan tentang produk halal bahkan di negara yang mayoritas bukan muslim.

“Indonesia sudah lama menerapkan jaminan halal, namun untuk mempertegas soal halal ini, perlu adanya sosialisasi yang gencar tentang Undang-undang terkait jaminan produk halal ini,” katanya.

PERANTAU SIJUNJUNG

Sementara itu Prodi S2 Biologi, Dr Yuni Ahda,MSi mengungkapkan di era persaingan bebas saat ini, Lembaga Pemeriksa Halal yang terpercaya yang akan dipercaya oleh masyarakat. Untuk itu lulusan Prodi Megister Pendidikan Biologi FMIPA UNP dapat memiliki kesadaran bersama akan pentingnya sertifikat halal pada produk makanan, obat-obatan, dan kosmetika yang halal. Meskipun boleh jadi yang belum tersertifikasi halal.

Yuni Ahda dalam laporannya mengatakan, pihaknya menghadirkan Dr. Mustofa Helmi Effendi, drh, DTAPH, Ketua Pusat Riset dan Pengembangan Produk Halal Universitas Airlangga.

Acara ini dihadiri oleh jajaran Manajemen dan Dosen FMIPA UNP untuk membahas berlakunya UU No. 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal, diantaranya hadri Dekan FMIPA UNP, Prof Dr Lufri, WD2 Dr Yulkifli, WD3, Dr Hardeli dan sekitar 80-an mahasiswa.

Pada sesi presentasi, Dr Mustofa Helmi Effendi, menyampaikan Undang Undang mengamanatkan, segala macam produk, khususnya produk konsumsi baik itu produk lokal maupun import, yang beredar dan diperdagangkan di Indonesia wajib bersertifikasi halal.

Badan Penyelenggaraan Jaminan Produk halal tersebut dibawah tanggung jawab Kementerian Agama yang nantinya akan mengeluarkan Sertifikasi Jaminan Produk Halal (JPH) dan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal ( BPJPH)

UU halal ini ditargetkan sudah harus tersosialisai kepada pengusaha produk makanan khususnya pada tahun 2019, dan kepada para pengusaha untuk segera melakukan uji halal bagi yang belum bersertifikat, agar masyarakat muslim menjadi tenang ketika membeli produk dan tidak perlu repot untuk bertanya-tanya tentang kehalalan produk tersebut. (HUMAS UNP/Agusmardi)

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.