Bersama Febri dan Donal, Mahfud Kupas Tuntas Pemahaman Korupsi Politik

845

JURNAL SUMBAR | Padang – Pakar politik hukum Prof. Mahfud MD berikan kuliah umum tentang apa itu korupsi politik dihadapan seribu lebih mahasiswa Universitas Negeri Padang (UNP), di auditorium UNP, Selasa (25/9/2018).

Rektor UNP, Prof Ganefri dalam sambutannya mengatakan jajaran pimpinan UNP mengucapkan terimakasih kepada Prof Mahfud, yang hadir ke UNP karena kegiatan Pusat Kajian Gerakan Bersama Antikorupsi-Univresitas Negeri Padang (PK-Gebrak-UNP) bekerjasama dengan Komisi Pemberantasan Korupsi, yang menggelar Diskusi Publik dalam konteks kajian Korupsi Politik. Apalagi turut hadir pula Febri Diansyah, Juru Bicara KPK, dan Donal Fariz, Koordinator Divisi Korupsi Politik Indonesia Corruption Watch.

“Terimakasih atas kehadiran Pak Prof Mahfud yang telah mengedukasi praktik korupsi politik ditinjau dari sisi filosofis serta strategi pencegahannya kepada mahasiswa, apalagiFebri dan Donal urang awak yang menjadi tokoh penggerak anti korupsi ” ujarnya sembari menyatakan pembukaan diskusi publik ini.

Pada kesempatan itu,Mahfud menjelaskan korupsi politik adalah korupsi yang menggunakan pengaruh jabatan politik untuk melawan hukum demi keuntungan pribadi, kelompok, dan koorporasi.

Di hadapan ribuan mahasiswa, ia menceritakan peliknya praktik korupsi di Indonesia yang tak sekadar bersifat konvensional yakni secara nyata ada angka kerugian negara yang diakibatkan, namun juga korupsi nonkonvensional yang lebih kepada pemanfaatan jabatan politik untuk melancarkan kebijakan yang merugikan rakyat.

“Menyalahgunakan jabatan politik di mana kedudukan politik seseorang digunakan untuk melakukan korupsi, dengan menerima suap atau memanipualsi APBN/APBD,” jelas Mahfud.

Mahfud mencoba mengoreksi, bila sebagian besar orang beranggapan bahwa jabatan politik didominasi oleh partai politik, kenyataannya jabatan politik itu lebih luas dan termasuk pejabat di eksekutif, legislatif, dan yudikatif. Artinya, jabatan seperti menteri di kabinet, pejabat Mahkamah Agung (MA), Mahkamah Konstitusi (MK), hingga anggota DPR pun termasuk pejabat politik.

Sebetulnya, lanjut Mahfud, istilah korupsi politik belum ada dalam hukum tertulis di Indonesia. Namun dua kasus korupsi di Indonesia pernah ditetapkan sebagai kasus korupsi politik, yakni Anas Urbaningrim dan Rina Iriani, eks Bupati Karanganyar. Keduanya terbukti melakukan korupsi dengan menggunakan jabatan politik.

Mahfud lantas mengambil contoh kasus Bank Century yang hingga kini belum tuntas. Ia mengatakan, bisa saja pihak-pihak yang terlibat di baliknya saling mengancam dengan pihak lain yang juga terseret kasus korupsi lain. Dalam kasus korupsi pemberian fasilitas pendanaan jangka pendek (FPJP) kepada Bank Century dan penetapan bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik, lanjutnya, KPK juga tidak bisa cepat mengusut karena tak mudah mengumpulkan bukti.

“Yang ketangkap kan yang apes saja. Itu yang selalu ditagih ke KPK. Sulit loh, karena KPK tidak bisa sembarangan tangkap orang. Mau bongkar kasus bank century, nanti ada yang bilang ‘jangan lupa kamu juga punya kasus BLBI, saling ancam saja. Sulit KPK mencari bukti,” ujar Mahfud.

Berdasarkan data-data tertutup yang pernah ia terima, Mahfud mengingatkan bahwa KPK tidak bisa secara sembarangan dituduh tebang pilih kasus. Menurutnya, KPK memang harus memilih-memilih untuk menyelesaikan kasus yang memang lebih terjangkau untuk ditangani. Hal itu bukan berarti KPK enggan merampungkan kasus-kasus raksasa seperti Bank Century.

“Karena secara teknis hukum tidak mudah. begitu KPK gagal membuktikan, maka kredibilitas KPK akan dipertaruhkan. Wajar jika KPK tebang pilih, alias memilih mana dulu yang bisa cepat diselesaikan,” katanya.

Pusaran korupsi politik memang tak melulu berada di dalam partai politik. Namun Mahfud memandang bahwa salah satu ‘sumber’ masalahnya ada di partai politik. Ia lantas mengajukan usul agar partai politik bisa disehatkan. Caranya, pemerintah bisa mengalokasikan anggaran untuk partai politik dan memberi wewenang bagi parptai untuk menjalankan usahanya sendiri.

“Agar orang kalau aktif di parpol tak perlu cari uang untuk menyuap dan agar tidak menerima suap dan mencuri uang negara. Parpol boleh jalankan usaha halal dan terbuka, bisa diaudit dan tidak pengaruhi proses fairplay dalam pelaksanaan usaha nasional,” katanya.

Praktik korupsi politik ini kemudian, menurutnya, akan semakin deras dilakukan seiring masuknya tahun politik. Bila solusi penyehatan partai terlalu ‘mepet’ untuk dijalankan, maka mau tak mau solusinya adalah pengetatan pengawasan. Untuk hal ini, Mahfud menilai peran media massa justru lebih besar dibanding pengawasan formal yang dilakukan oleh aparat penegak hukum.

“Anda yang wartawan di medsos ini jauh lebih efektif dibanding pengawasan resmi. Orang takut pada Anda, yang suka main di media massa dan medsos. Tapi pengawasan formal harus bertindak tegas,” katanya.

Selanjutnya kuliah umum Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi ini dibahas secara mendalam melalui diskusi publik bersama Koordinator Divisi Korupsi Indonesian Coruption Wacth (ICW) Donal Fariz, dan Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Febri Diansyah.

Sebelumnya Ketua PK Gebrak UNP, Mohammad Isa Gautama melaporkan Diskusi Publik yang fokus pada tema Korupsi dihadiri civitas akademika UNP (Mahasiswa dan Dosen) iven dan seluruh aktivis antikorupsi Sumbar, penggiat LSM, media massa, kalangan akademisi dan cendekiawan, serta pengamat masalah hukum, sosial dan korupsi. (Humas UNP/Agusmardi)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here