JURNAL SUMBAR | Sijunjung – Tak ada yang bisa melarai. Tiba-tiba poster besar dan kecil milik sejumlah anggota DPRD Sumatera Barat dan Caleg Sijunjung itu “dirusak” dan diturunkan oleh kelompok yang dikenal.
Kegiatan penertiban poster itu dilakukan Tim Terpadu Penertiban Alat Peraga Kampanye (TP-APK) Pemilu Tahun 2019 tingkat Kabupaten Siunjung, Sumatera Barat. Penurunan poster itu berlangsung sejak Senin hingga Rabu (4-6/8/2018).
“Bukan dirusak, tapi kita turunkan dan ditertibkan. Razia ini kita bagi dua kelompok, satu ke arah Selatan dan yang lain ke arah Utara. Kegiatan tersebut untuk menertibkan baliho, spanduk maupun reklame milik para calon partai politik,” ucap Kepala Kesbangpol Sijunjung, Drs. Yunani, SE, MSi pada awak media, Selasa (4/9/2018).
“Tim ini terdiri dari Bawaslu Kabupaten Sijunjung, KPU, Polres Sijunjung, Kesbangpol dan Linmas, Kominfo, Perkim LH dan Pol PP dan Damkar. Penertiban dilakukan disepanjang jalan poros atau jalan utama, baik arah Utara maupun Selatan,” terang Yunani.
Ketua KPUD Sijunjung, Lindo Karsya, juga membenarkan penertiban tersebut. “Ya, sesuai dengan peraturan PKPU nomor 23 tahun 2018, menyatakan bahwa parpol tidak boleh melakukan kampanye sebelum masa kampanye itu datang, dan apabila ada porpal yang melanggar akan dikenakan sanksi sesuai dengan aturan yang berlaku,” Kata Ketua KPU Sijunjung, Lindo Karsya dibalik handphone selularnya, Selasa (4/9/2018).
Ketua Bawaslu Kabupaten Sijunjung, Agus Hutrial Tatul seperti dirilis Sijunjung Go.Id mengatakan, pihaknya sudah memberikan surat himbauan dan juga rapat koordinasi dengan pihak yang terkait di mana ada kesepakatan agar peserta pemilu untuk menertibkan APK nya. ” Namun jika masih ada baliho dan spanduk, maka dalam kesepakatan tersebut mempersilahkan Panwaslu bersama pihak terkait untuk menertibkannya”, tuturnya.
“Pemilu 2019 sesuai dengan surat edaran Pemerintah Daerah Kabupaten Sijunjung, KPU dan Bawaslu berwenang mengawasi tahapan ini dan dilarang adanya aktivitas kampanye. Bendera baliho atau APK lainnya, hanya bisa dipasang di internal partai seperti di sekretariat baik di Kabupaten hingga Desa,” jelasnya. Saptarius