Tambang di Sungai Pinang Untuk Normalisasi Sungai, Bupati Pessel: PT LMKP Harus Urus Izin

JURNAL SUMBAR | Pesisir Selaran – Berita terkait PT LMKP yang disinyalir melakukan penambangan tanpa mengantongi izin sesuai dengan peraturan yang ada alias iligel, bukannya disanggah oleh PT LMKP tapi diklarifikasikan oleh ninik mamak setempat yang mengaku punya lahan pusaka di areal tambang.

Berita PT LMPK yang melakukan aktifitas tambang galian C, diduga tanpa izin alais ilegal diberitakan oleh media Jurnal Sumbar, dan media Pilarbangsanews.com ikut memberitakannya.

Ke-3 orang ninik mamak yang memberikan klarifikasi itu masing masing, M Zen Dt Rajo Bangkeh, Dt. Gamuak dan Imam Malin Kayo.

Melalui sebuah pesan WhatsApp sampai kedapur Redaksi Jurnalsumbar dan Pilarbangsanews.com, menyebutkan yang meminta mengerjakan normalisasi sungai itu pada PT LMKP adalah ninik mamak ketiga suku tersebut.

Permintaan Ninik Mamak ketiga suku ini kepada PT LMKP telah minta persetujuan dan disetujui oleh Walinagari Sungai Pinang Azli Bgd Alam serta Ketua KAN Sungai Pinang, M. Zen Dt Rajo Bangkeh.

Persetujuan Walinagari dan Ketua KAN itu dituangkan dalam sepucuk surat langsung ditandatangani oleh Walinagari Sungai Pinang Azli Bgd Alam dan Ketua KAN Sungai Pinang M. Zen Dt Rajo Bangkeh.

Bupati: Pernah Melapor

Sementara itu, Bupati Pesisir Selatan, H. Hendrajoni Dt Bandobasou mengaku pernah didatangi Walinagari Sungai Pinang, dam minta proyek normalisasi sungai di daerahnya.

Beberapa hari kemudian, kata Hendrajoni, permintaan Walinagari itu ditanggapi dengan memerintahkan PSDA Pesisir Selatan melakukan survey ke lapangan.

Epi

“Berdasarkan survey lapangan diketahui bahwa sungai tersebut perlu mendapat program normalisasi, tapi biaya besar, sehingga tidak segara dikerjakan,” katanya.

Beberapa bulan kemudian datang lagi Walinagari Sungai Pinang melaporkan bahwa ada PT LMPK yang bersedia melakukan pengerukan sungai, dan hasil materialnya digunakan untuk pembangunan proyek jalan Mandeh yang kini tengah dikerjakan.

Sebagai Bupati apa yang diminta oleh Walinagari, itu saya izinkan, namun tidak menghilangkan kewajiban pihak PT LMPK dalam mengantongi izin agar kegiatan tambangnya legal.

“Artinya prosedur harus dilewati oleh PT LPMK untuk mengantongi izin tambang secara legal,” kata Hendrajoni.

Sebagian Bupati Hendrajoni membenarkan, bahwa dirinya memberikan dispensasi kepada PT untuk tetap jalan kegiatan tambangnya menggunakan meterial hasil mengeruk sungai. Mengingat proyek jalan Mandeh itu akan berakhir pada Desember 2018 ini.

Demi pembangunan, agar proyek jalan itu selesai tepat waktu, memang saya secara lisan memberikan izin, tapi sekali lagi pihak PT harus juga mengurus izin tambangnya.

“Sebab kalau tidak diurus selain menyalahi aturan tentu juga akan merugikan PAD bagi Sumbar dari sektor pajak tambang galian C ini,” ungkap Bupati.

Terkait sekolah yang dikabarkan dikhawatirkan mengalami kerusakan akibat aktifitas ekploitasi bahan meterial galoan C ini, pihak PT tentu akan diminta pertanggungjawabannya.

Kalau belum rusak maka langkah antisipatif akan menjadi tanggung jawab pihak PT LMKP, misalnya dengan cara membangun tanggul dengan kawat Bagonjong.

Sebagaimana diberitakan, ada aktivitas tambang galian C di Masiak, Nagari Sungai Pinang, Kecamatan Tarusan, Pesisir Selatan. Video penambangan ini jadi pembicaraan di salah sati grup WA. Diduga penambangan itu tanpa izin. PT LMKP disebut dalam penambangan itu. (YY)

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.