Pemkab Sijunjung MoU dengan Kejari Tangani Masalah Perdata dan TUN

JURNAL SUMBAR | Sijunjung – Pemerintah Kabupaten Sijunjung melakukan penandatanganan kesepakatan bersama /Memorandum of Understanding (MoU) dengan Kejaksaan Negeri Sijunjung tentang penanganan masalah hukum perdata dan tata usaha negara serta tim pengamanan pemerintah dan pembangunan daerah (TP4D) di Gedung Pertemuan Pancasila Muaro Sijunjung, Kabupaten Sijunjung, Selasa (2/10/2018).

Kerjasama ini ditandatangani oleh Bupati Sijunjung, Yuswir Arifin dengan Kajari Sijunjung, M Rizal Sumadi Putra, SH, MH dan disaksikan Wakil Bupati Sijunjung, Arrival Boy, Staf Ahli Bupati, Asisten, Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Kabag, Camat dan Wali Nagari se Kabupaten Sijunjung serta para Kasi di Lingkup Kejaksaan Negeri Sijunjung.

Kepala Bagian Hukum dan HAM di lingkup Setdakab Sijunjung, Wandri Fahrizal selaku ketua pelaksana dalam laporannya menyampaikan bahwa tujuan Kerjasama ini untuk meningkatkan efektivitas penanganan dan/ atau penyelesaian masalah hukum yang dialami Pemerintah Kabupaten Sijunjung dalam bidang perdata dan tata usaha negara baik didalam dan/atau diluar pengadilan.

Serta meningkatkan efektivitas penanganan dan/ atau penyelesaian masalah hukum yang dialami Pemerintah Kabupaten Sijunjung mulai tahap perencanaan, pelaksanaan maupun pemanfaatan hasil pembangunan pemerintah daerah serta upaya pencegahan timbulnya kerugian keuangan negara, sambung Wandri.

Sementara Kajari Sijunjung, M. Rizal dalam sambutannya menyampaikan bahwa dengan adanya kekhawatiran ASN dengan banyaknya yang terkena masalah hukum yang seolah-olah menggangu kinerja ASN tersebut, serta rendahnya penyerapan anggaran dari masing masing daerah sehingga membuat kinerja pemerintah terganggu.

OTW 2

Sehingga berdasarkan keputusan Jaksa Agung RI Nomor: KEP-152/A/JA/10/2015 tanggal 1Oktober 2015 yang selanjutnya dikeluarkan instruksi Jaksa Agung RI Nomor: INS.001/A/JA/10/2015 TP4D Kejaksaan RI yaitu untuk mengawal, mengamankan dan mendukung keberhasilan jalannya pemerintahan dan pembangunan melalui upaya upaya mencegah/preventif dan persuasif baik ditingkat pusat maupun daerah sesuai dengan wilayah hukum penugasan masing masing, tegas nya.

Dengan demikian TP4D akan melakukan pengawalan dengan cara memberikan penerangan hukum, melakukan diskusi atau pembahasan, memberkan penerangan dan penyuluhan hukum baik atas inisiatif TP4D maupun permintaan pihak-pihak, juga memberikan pendampingan hukum dalam setiap progranm pembangunan dari awal sampai akhir, tambahnya.

“Untuk itu diharapkan Dengan diselenggarakannya penandatanganan kerjasama (MoU) antara Kejaksaan Negeri Sijunjung dengan Pemerintah Daerah Kabupaten Sijunjung dibidang Perdata dan Tata Usaha Negara serta TP4D, diharapkan dapat mendorong percepatan pembangunan di Daerah dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat, khususnya Pemerintah Kabupaten Sijunjung,” harap M. Rizal.

Bupati Sijunjung,Yuswir Arifin dalam sambutannya menyampaikan bahwa dengan adanya MoU ini semoga dapat di manfaatkan untuk kepentingan Pelaksanan Tugas OPD dan Nagari-Nagari dalam Pembangunan dan semoga juga dapat mengurangi permasalahan hukum yang timbul serta dapat mengurangi kerugian negara yang di timbulkan sehingga ada jaminan hukum bagi penyelenggara pemerintahan dalam menjalankan tugas.

“Manfaatkanlah MoU yang telah kita sepakati ini dengan tindak lanjut dalam bentuk kerjasama oleh Kepala Perangkat Daerah maupun Wali Nagari dalam bentuk Kerjasama dengan Kejaksaan Negeri Sijunjung yang akan di fasilitasi oleh sekretariat daerah melalui bagian hukum dan HAM, sehingga ini dapat mengurangi resiko administrasi maupun resiko penyalahgunaan wewenang dalam pelaksanaan pembangunan,” harap Bupati Yuswir.

“Ketika kita telah bersama sama bertekat melaksanakan dan mengoptimalkan penyelenggaraan pemerintah dan pembangunan semoga akan tercapai Sijunjung yang madani sesuai apa yang kita cita-citakan,” sambungnya. Andri Kampai

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.