Temu Jurnalis Sijunjung, Ternyata Potensi PAD Bogor dari Pariwisata dan Kuliner

612

JURNAL SUMBAR | Bogor — Ini untuk pertamakali di tahun 2018. Puluhan jurnalis Kabupaten Sijunjung kunjungi Kota Bogor. Kunjungan tersebut difasilitasi oleh Bagian Humas dan Protokol Kabupaten Sijunjung.

Dalam kesempatan itu, Kepala Bagian Humas dan Protokol Kabupaten Sijunjung, Hendri Chaniago mengatakan, kunjungan pihaknya bersama rekan jurnalis ingin belajar dari Pemkot Bogor mengenai kehumasan dan berbagai hal.

“Kita tahu, Kota Bogor merupakan kota favorit untuk dikunjungi dari seluruh Indonesia maupun mancanegara,” kata Hendri di Aula Balaikota Bogor, Rabu (24/10/2018).

Hendri melanjutkan, poin yang ingin di ambil dari Pemko Bogor mengangkat pariwisata di Kota Bogor tersebut.

“Sebagaimana dalam hal ini, Kabupaten Sijunjung sedang gencar-gencarnya, mengangkat Geopark Silokek, yang proses dalam tahap pengusulan di tingkat nasional,” lanjutnya.

Kabag Humas Kota Bogor, Endang Surahman, menyebutkan, Kota Bogor merupakan kota lintasan, atas dasar itu mau tidak mau berefek pada pariwisata.

“Secara de fakto Bogor ini ibukota Negara, kenapa karena Presiden disini, istana negara ada disini,” tuturnya.

“Hasil PAD paling besar itu di sektor pariwisata, kuliner dan perhotelan. Kami dari Humas Kota Bogor mempromosikan potensi pariwisata selain kebutuhan pimpinan,” ujarnya.

Terkait bidang Kehumasan dalam kemitraan dengan media massa, Endang menyatakan ada enam kegiatan yang dilakukan yakni penerbitan advetorial, analisis media massa, temu redaktur dan Pemred, langganan media cetak, pelaksanaan jumpa pers dan pelaksanaan sosialisasi melalui radio dan TV.

“Dari kami sendiri, sudah bekerjasama dengan Kominfo Kota Bogor untuk meng-upload sekitar 5 sampai 7 berita, kemudian dari humas pemprov 3 berita dan meliput beberapa isu yang menarik di website resmi Pemkot Bogor,” jelasnya.

“Selain itu kita mengirimkan ke 300 alamat email masyarakat yang saat ini terdaftar di dua email Humas,”tambah Endang.

Diketahui, Humas Pemkot Bogor memiliki dasar hukum dan Perwali, dan Keputusan Walikota untuk kehumasan yakni UU Nomor 14 Tahun 2008 Tentang keterbukaan informasi publik, UU Nomor 25 Tahun 2009 Tentang pelayanan publik,
Permendagri nomor 3 tahun 2017 Tentang pedoman pengelolaan pelayanan informasi dan dokumentasi Kementerian dalam negeri dan pemerintah daerah, Peraturan komisi informasi nomor 1 tahun 2010 Tentang standar pelayanan publik, Peraturan komisi informasi nomor 1 tahun 2013 tentang prosedur penyelesaian sengketa informasi publik, Perwali nomor 41 tahun 2013 Tentang tata cara layanan informasi publik di lingkungan Pemkot Bogor, Kep. Walikota Bogor nomor 487.45-203 tahun 2014 Tentang tim pertimbangan pelayanan informasi di lingkungan pemerintah kota Bogor, Kep. Walikota Bogor nomor 487.45-215 tahun 2011 Tentang penunjukan PPID pada SKPD di lingkungan Pemkot Bogor.

Pertemuan yang berlangsung lebih satu berlangsung penuh keakraban dengan sesi tanyajawab antara jurnalis Sijunjung dan Humas Protokol Pemko Bogor. saptarius

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here