Diduga Hasil Illegal Logging, Pol PP Pessel Temukan Kayu Olahan Tak Bertuan

JURNALSUMBAR | Pesisir Selatan – Tim gabungan Satpol Pamong Praja (PP) dan Damkar Kabupaten Pesisir Selatan, menemukan 56 batang jenis kayu Timbalun tidak bertuan di sekitar hulu sungai di Kecamatan Lengayang, Rabu sore (12/12/2018).

Kadispol PP-Damkar Pesisir Selatan, Dailipal mengatakan, batangan kayu yang siap diolah tersebut berhasil ditemukan setelah ada laporan masyarakat tentang adanya aktivitas penebangan liar. Tim dari Satpol PP diturunkan dan berhasil menemukan beberapa batang kayu. “Diduga hasil dari ilegal logging,” jelasnya.

“Lokasi tepatnya berada di Sungai Kampung Ganting Kubang Nagari Kambang Utara-Lengayang. Dari hasil laporan masyarakat, kayu tesebut kita amankan sesuai dengan prosedur yang berlaku dan intruksi bupati,” sebut Dailipal.

Dailipal menjelaskan, saat penemuan kayu tersebut, pihaknya turun ke lokasi dengan didampingi jajaran Polsek Lengayang. Namun, saat kayu diamankan tidak ada ditemukan orang yang mengaku sebagai pemilik kayu tersebut.

“Tidak ada satu orang-pun yang berada di lokasi. Hingganya kayu temuan tersebut diduga ditinggal pemiliknya saat diketahui akan ada peninjauan,” terangnya.

Menurutnya, hasil penemuan kayu yang dilakukan tersebut merupakan salah satu upaya untuk menertibkan aktivitas penebangan hutan di wilayah tersebut. Karena kegiatan itu dianggap telah menggangu ketertiban umum dan menimbulkan bencana alam.

OTW 2

Ini salah satu bentuk tugas kami dalam mencegah tindakan illegal logging dan perambahan hutan. Dan ini akan terus kami lakukan sesuai koordinasi semua pihak, pungkasnya.

Sebelumnya Pascabanjir bandang Kampung Koto Baru Kambang, Kecamatan Lengayang beberapa hari yang lalu, diduga ada campur tangan oknum perambah hutan.

Kepala Seksi Pengelolaan Taman (SPTN) Kerinci Sebelat Wilayah III di Painan, Sahyudin, Rabu (5/12/2018)menampaika dengan menegaskan, dari luas kawasan TNKS wilayah III Painan kurang lebih 260 ribu hektare. Berdasarkan pantauan citra satelit, 21 ribu hektare kawasan TNKS telah rusak.

“Tentu sedikit banyak cukup berdampak kepada ekosistem habitat satwa dan degradasi alam. Ilegal logging menjadi pekerjaan rumah kita semua. Agar pelaku pembalakan liar di Pessel bisa diproses,” kata Sahyudin.

Terkait dugaan perambahan hutan di kawasan TNKS di Kecamatan Lenggayang, proses penyidikannya saat ini sedang ditangani oleh penyidik Polres Pessel. Dan, pihak penegakan hukum (Gakum) TNKS tetap berkomitmen jika terbukti ada oknum petugas TNKS ikut bermain maka proses sanksi tegas akan diberikan.

”Dan itu terjadi sudah lama. Proses dan penegakan hukum di istansi telah berjalan sesuai prosedur yang ada,” katanya. (Rega Desfinal)

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.