KPU Sijunjung Peragakan Kotak Suara, Berbeda dengan Kardus Mie Instan

669

JURNAL SUMBAR | Padang – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sijunjung, Propinsi Sumatera Barat, Lindo Karsyah, menjelaskan, bahwa kotak suara untuk Pemilu 2019 berbahan dupleks atau karton kedap air. Karton dupleks berbeda dengan kardus kemasan sekunder mi instan atau air mineral dalam kemasan.

“Bahan ini berbeda dengan kardus mi instan atau air kemasan,” kata Komisioner KPU Sijunjung, Sijunjung dihadapan peserta Sosialisasi dan Rapat Koordinasi Tahaoan Logistik dengan Pemangku Kepentingan dilingkungan KPU Sijunjung pads Senin (17/12/2018) sesaat memperagakan surat suara dan kotak suara.

Penggunaan kotak suara ‘kardus’ sudah dipakai sejak pilkada serentak 2015, 2017, dan 2018. Menjelang Pemilu 2019. Terkait adanya isu soal kotak ‘kardus’ suara, dengan tegas mantan wartawan Singgalang itu mengatakan, tidak ada polemik soal kotak suara ‘kardus’ sebelumnya.

“Sebab, pada pilkada serentak 2015, 2017, dan 2018, kekurangan itu juga ditutupi dengan kotak berbahan kardus. Jadi, bahan kardus ini sudah lama dipakai. Tapi baru untuk menutupi kekurangan. Dan dulu-dulu nggak ada yang ribut seperti ini,” ujar Lindo Karsyah sembari menerangkan transisi penggunaan kotak suara yang awalnya berbahan aluminium.

Karena tak ingin dicap pembual, lalu para penyelenggara Pemilu dari KPU Sijunjung itu pun memperagakan kualitas kotak surat suara itu. Tak beberapa lama, Lindo Karsyah pun memanggil Martius alias Acik untuk mencoba kekuatan kotak suara.

Bahan dupleks yang dipakai untuk kotak suara sudah mempertimbangkan faktor efektivitas, keamanan, efisiensi, hingga ketersediaan bahan baku. Kotak suara ‘kardus’ diklaim mampu menahan beban lebih dari 80 kilogram.

“Soal kekuatan, kotak ini kuat menahan beban lebih dari 80 kilogram. Soal air (hujan, laut, sungai), perlu dipahami bahwa surat suara dalam kotak itu sejak dulu dimasukkan dalam amplop besar, lalu dibungkus plastik. Lalu, dalam proses distribusi, kotak suara juga dibungkus plastik satu per satu. Jadi di dalam dibungkus plastik, di luar juga dibungkus plastik,” papar Lindo Karsyah.

Ditambahkan Ketua KPU Sijunjung, bahwa ketentuan mengenai spesifikasi teknis kotak suara ‘kardus’ juga dituangkan dalam PKPU Nomor 15/2018 tentang ‘norma, standar, prosedur, kebutuhan pengadaan, dan pendistribusian perlengkapan penyelenggaraan pemilihan umum’. KPU mengingatkan bahwa keamanan kotak suara kembali kepada integritas penyelenggara hingga partisipasi publik.

“Nah, jadi, soal keamanan itu bukan soal bahan. Tapi lebih soal integritas penyelenggara, pengawasan Bawaslu, kehadiran saksi parpol/paslon capres/DPD, pengamanan TNI/Polri, serta partisipasi publik di semua tingkat,” tambah Ketua KPU Sijunjung itu berharap Pemilu 2019 sukses terlaksana. saptarius

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here