Curi Motor, “IMA” Warga VII Koto Talago Dibekuk Polsek Guguak

JURNAL SUMBAR | Limapuluh Kota – Hanya berselang satu hari, pasca melakukan pencurian kendaraan bermotor, di Jorong Ampang Gadang, Nagari VII Koto Talago, Kecamatan Guguak, Kabupaten Limapuluh Kota, pelarian pelaku, IMA (25 tahun) berhasil dihentikan jajaran Satreskrim Polsek Guguak, Polres Limapuluh Kota.

Kapolres Limapuluh Kota AKBP Haris Hadis melalui Kapolsek Guguak, Iptu M. Arvi mengungkapkan, kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) Mio Sporty BA 6769 CN milik Indrisal tersebut terjadi Minggu (27/1) sekira pukul 06.30 WIB lalu.

Pelaku yang merupakan warga Jorong Koto Kaciak, Nagari VII Koto Talago, Kecamatan Guguak, Kabupaten Limapuluh Kota itu nekad mencuri kendaraan korban  ketika kendaraan tersebut sedang diparkir di dalam garase rumah korban.

OTW 2

Satu hari setelah kasus pencurian itu terjadi, tepatnya Senin (28/1) tersangka pelaku berhasil masuk perangkap anggota Polsek Guguak yang menyamar berpura-pura ingin membeli kendaraan hasil curian tersebut.

“Setelah dilakukan negoisasi dan disepaki kendaraan hasil curian itu akan dijual seharga Rp 1,5 juta, akhirnya sewaktu akan serah terima kendaraan hasil curian tersebut tersangka langsung dibekuk tanpa perlawanan, “ ungkap Iptu M. Arvi, Kamis (31/1/2019).

Setelah cukup bukti, tersangka IMA bersama barang bukti langsung dilakukan penahanan di Mapolsek Guguak dengan surat perintah penahan Nomor: Sp.Han/03/I/2019/Reskrim, tgl 28 Januari 2019.

“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka IMA diancam dengan Pasal  Pasal 363 Ayat 1 Ke 3e dan ke 5e KUH Pidana,“ pungkas Iptu M. Arvi. (Ridho)

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.