Diduga Curi Ternak, Tiga Pria dan Satu Wanita Ini di Ringkus Polres Sijunjung

2219

Jurnal Sumbar| Sijunjung – Hanya hitungan sekitar 12 jam, jajaran Polsek Sumpurkudus dan Polsek Koto VII, Polres Sijunjung, Sumatera Barat, pada Sabtu (26/1/2019) berhasil menangkap dan meringkus tiga pria dan satu wanita pelaku diduga melakukan tindakan pencurian ternak milik warga di Nagari Sisawah, Kecamatan Sumpurkudus.

Ke-empat pelaku itu ditangkap pada Sabtu (26/1/2019) sekitar pukul 18. 00 WIB. Penangkapan dipimpin Kapolsek Sumpurkudus, Iptu Mulyadi, SH dan Kanit Reskrim Bripka Deki Guswandi, SH dan anggotanya.

“Penangkapan tersangka berkat kerjasama antar Polsek Sumpurkudus dan Polsek Koto VII,” kata Kapolres Sijunjung, AKBP Driharto, SIK melalui Kapolsek Sumpurkudus, Iptu Mulyadi, SH pada awak media Minggu (27/1/2019).

“Ketiga tersangka laki-laki dan satu tersangka wanita itu diduga telah melakukan pencurian ternak di Nagari Sisawah milik dari Suhaedi. Mereka melakukan tindakan pencurian itu dilakukannya pada Jumat (25//2/2019) sekitar pukul jam 23.30 WIB.

Aksi penrian tersangka diketahui korban pada pukul 05.00 WIB waktu itu dan lansung dilaporkan ke kantor Polsek Sumpurkudus. Seketika polisi pun bertindak dan saling berkoordinasi. Alhasil, keempat tersangka, YG 26 tahun, warga Tanjung Baringin, Koto VII, Pr, 20 tahun, warga Tanjung Ampalu, Bn, 24 tahun warga Jorong Sisarik Sisawah dan EO, 34 tahun tersangka wanita, warga Tanjung Baringin, Kecamatan Koto VII itu berhasil diaman polisi karena terlibat atas dugaan pencurian ternak.

Dalam aksi para tersangka, mereka menggunakan satu unit mobil gran max BA 8741 KN . Selain mengamankan mobil, polisi juga berhasil mengaman satu ekor sapi warna putih dan satu lembar terpal warna hijau.

“Barang bukti dan tersangka kni sudah di amankan di Polsek Sumpurkudus, dan kasusnya sedang dalam pengembangan dan pemeriksaan,”tambah kapolres. (saptarius)