Ditahan Poĺsek Tarusan, Hendrajoni Dijerat Pasal KDRT dan Penganiayaan

733

JURNALSUMBAR | Pesisir Selatan – Diduga terkait dengan kasus gantung diri di Kecamatan Koto XI Tarusan, Hendrajoni (37) ditahan Polsek Koto XI Tarusan dengan tuduhan Kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dan penganiayaan yang menyebabkan istrinya, Shanie Fiercelly nekad gantung diri dan meninggal dunia.

Kapolsek Koto XI Tarusan Iptu Thamrin, Rabu (13/2) mengatakan, ditetapkannya Hendrajoni sebagai tersangka setelah dari hasil visum Rumah Sakit Bhayangkara di Padang, ada tanda-tanda kekerasan di bagian kepala dan dada.

“Jadi sejak Jumat 8 Februari lalu, Hendrajoni kita tetapkan sebagai tersangka dan sekarang sudah kita tahan,” ungkapnya.

Disampaikan Thamrin, kedua tanda-tanda seperti dalam hasil visum itu, sesuai dengan hasil penyelidikan serta keterangan saksi-saksi kepada polisi.

Berdasarkan analisa dan olah TKP, jelas Kapolsek , pihaknya telah memeriksa 7 orang saksi, termasuk anak tersangka sendiri. Semua saksi membenarkan, keributan yang terjadi antara mereka suami istri selama ini kerapkali pemicunya adalah masalah ekonomi keluarga.

“Ditambah lagi sang istri mengikutkan diri sebagai caleg sehingga si suami komplain dan tak terima istrinya ikut mencaleg tersebut. Kematian korban murni gantung diri, hal itu dipicu karena sering cekcok dengan pelaku dan juga faktor ekonomi,” tambahnya.

Thamrin menceritakan, berdasarkan hasil keterangan saksi, yakni anak korban, kematiannya berawal pada saat korban dengan pelaku bertengkar di dalam kamar dan disaksikan langsung anaknya sendiri. Bahkan di saat itu anak korban sempat melerai. Bahkan peleraian yang dilakukan anaknya mengalami luka bagian dagu sang anak.

Setelah terjadi pertengkaran, pelaku keluar melalui pintu rahasia. Dan korban keluar bersama anaknya.

“Kemudian korban masuk lagi kedalam kamar dan mengunci pintu kamar tersebut. Dan terdengar oleh anaknya sang ibu menyebut ‘Iko yang kataju dek ayah kau’ (ini yang diinginkan ayah kamu -red) yang didengar anaknya dari luar kamar,” terangnya.

Kapolsek mengatakan, akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 44 UU KDRT jo Pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara.

Sementara ketika ditanya apakah korban memang gantung diri atau digantung, Thamrin menjelaskan bahwa korban murni gantung diri karena depresi dan sesuai pula dengan hasil visum dari rumah sakit. (Rega Desfinal)