JURNALSUMBAR | Pesisir Selatan – Setelah diamankan 33 batang kayu gelondongan di daerah Lunang, Kecamatan Lunang, Kabupaten Pesisir Selatan beberapa bulan yang lalu, hingga membuat orang nomor satu di Kabupaten Pesisir Selatan, Bupati H. Hendrajoni meradang, sampai saat ini siapa tersangka pemili kayu yang diduga ilegal tersebut belum diketahui. Belum ada penetapan tersangka oleh penyidik Kementerian Lingkungan Hidup.
Tidak tinggal di situ saja, Bupati Pessel Hendrajoni turun langsung ke lokasi dimana ditemukan 33 kayu gelondongan, dengan membawa Satuan Polisi Pamong Praja dan Damkar Pessel. Truck berisikan 33 kayu gelondongan dibawa ke Kantor Bupati Pessel, untuk dilakukan proses hukum oleh penyidik dari Kementerian Lingkungan Hidup.
Sementara hingga sampai saat ini berdasarkan pantuan di lapangan, barang bukti 33 gelondongan kayu bersama satu unit truk, diamankan di gudang Dinas Perhubungan Pemkab Pessel, di Sago, Kecamatan IV Jurai.
Penyidik Kementerian Lingkungan Hidup Hari Supriandi ketika dihubungi, Rabu (13/2/2019) mengatakan, sejauh ini pihaknya (penyidik) telah beberapa kali turun ke lapangan, termasuk melakukan cek tunggul dimana lokasi penebangan kayu. Begitu juga pencocokan nomor barcode kayu dengan lokasi penebangan kayu.
“Pada pemeriksaan awal, kita telah periksa 5-6 orang saksi dalam kaitan perkara kayu tersebut,” kata Hari.
Hari menyampaikan, penyidik Kementerian Lingkungan Hidup sejauh ini baru melakukan penyelidikan dan kelengkapan bukti-bukti lainya, serta pencocokan barkot kayu-kayu tersebut, jadi sejauh ini pihaknya belum masuk lebih dalam terlebih dahulu hingga bukti-bukti lainnya diperlukan belum lengkap.
“Hingga sampai saat ini belum ada penetapan tersangka dari kepemilikan 33 gelondongan kayu ini,” kata Hari.
Terpisah, Kasat Pol PP dan Damkar Pessel Dailipal menambahkan bahwa sejauh ini pihak Pemkab Pessel juga masih menunggu hasil dari olah TKP dilakukan oleh Tim Gakkum Kementerian Lingkungan Hidup. (Rega Desfinal)