JURNAL SUMBAR | Padang — Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Barat menandatangani perpanjangan kerja sama dengan Universitas Negeri Padang dalam penanganan masalah hukum perdata dan tata usaha negara, termasuk masalah aset yang dihadapi. Perpanjangan komitmen ini pun dituangkan dalam Nota Kesepahaman yang ditanda tangani antara kedua pimpinan tersebut di Ruang Sidang Senat UNP, Selasa (19/3/2019)
Rektor UNP, Prof Ganefri, PhD mengatakan kehadiran Kepala Kejati (Kajati) Sumbar, Priyanto, SH, MH, selain untuk memperpanjang kerjasama juga memberikan informasi tindakan-tindakan yang merugikan negara baik secara langsung maupun tidak langsung.
Semantara Kajati Sumbar, Priyanto,menegaskan, pihaknya mengapresiasi kerja keras Rektor UNP, Prof Ganefri dalam mengoptimalkan kemajuan universitas yang dulunya IKIP Padang ini. Kajati Sumbar, Priyanto meyakini Rektor UNP mampu menjalankan tugas sesuai tupoksi yakni menyelenggarakan Tri Dharma Perguruan Tinggi yang meliputi pendidikan pengajaran, penelitian dan pengabdian kepada masyarakat.
“Kerjasama ini selain mengoptimalkan pelaksanaan tugas dan fungsi masing-masing dalam menyelesaikan masalah hukum perdata dan tata usaha negara, juga meningkatkan efektivitas Prof Ganefri mewujudkan visi dan misi UNP salah satu universitas unggul di Asia Tenggara,” ujar Priyanto usai penandatangan Nota Kesepahaman.
Melalui kerjasama ini, Priyanto menambahkan, Kejati Sumbar selaku mediator dan fasilitator bersepakat akan memberikan bantuan hukum dan pertimbangan hukum kepada UNP dalam hal jika terjadi sengketa atau perselisih dengan pihak lainnya.
“Rektor UNP, Prof Ganefri saat ini merupakan sosok pemimpin universitas yang cakap dalam merealisasikan amanat statuta UNP ke dalam program kerja yang kongkrit, sehingga reputasi dan kiprah UNP saat ini sudah disegani diantara 12 Lembaga Perguruan Tinggi Keguruan (LPTK) Negeri dan lembaga kependidikan lainnya. Buktinya Konvensi Nasional Pendidikan Indonesia (KONASPI) yang ke-9 berlangsung sukses di Ranah Minang,” ujar Priyanto yang turut hadir pada pembukaan KONASPI IX.
Sebelum penandatanganan perpanjangan kerjasama, Kajati Sumbar Priyanto dihadapan pimpinan universitas dan fakultas selingkungan UNP serta para kepala biro, kabag dan kasubag UNP memberikan pemahaman tentang tindak pidana korupsi sesuai UU No 31 Tahun 1999 jo UU No 20 Tahun 2001.
Pada kesempatan itu Kajati, Priyanto yang didampingi pejabat Kejati lainnya, seperti Teguh Wibowo (Asisten Intelijen) dan Tri Sujoko (Asdatun), mengurai secara rinci tiga puluh bentuk atau jenis tindak pidana korupsi, baik tindakan yang merugikan keuangan negara, suap menyuap maupun penggelapan dalam jabatan. (Humas UNP/Agusmardi)