JURNALSUMBAR | Pesisir Selatan – Delapan orang pelaku perampokan dengan pengancaman asal Sumatera Utara tidak tanggung-tanggung menyekap korbannya, dan melukai korbannya menggunakan satu pucuk senpi juga pisau, jika aksinya itu mendapat perlawanan dari korbannya.
Satu minggu berada di Sumatera Barat melakukan pemetaan lokasi menjadi target aksi perampokan, mobil truk Fuso pembawa 300 boks rokok berbagai merek, seperti Sampoerna, Malboro, Djisamsoe, dan U-Mile, dari gudang di kota Padang menjadi target sasaran.
Teroganisir aksi perampokan dengan pengacaman tersebut, dibagi menjadi dua team, menggunakan dua mobil, kedelapan pelaku tersebut memepet mobil truk Fuso pembawa rokok. Satu mobil berisi empat orang pelaku bertugas eksekusi, dan satu team lainnya berjumlah 4 orang sebagai pembawa barang dan mobil truk Fuso.
Dengan cara memepet mobil Fuso pembawa 300 boks rokok berhasil dihentikan pelaku di daerah Bukit RCTI , Kecamatan IV Jurai, Kabupaten Pesisir Selatan, Selasa (25/6/2019) pukul 13.30 WIB siang bolong langsung menyekap sopir menggunakan tali dan menutup mulut korban menggunakan lakban, serta mengancam korban menggunakan senjata api laras pendek jenis FN, dan pisau yang telah disiapkan pelaku.
Setelah berhasil mengamankan korban dengan tangan terikat serta mulut tertutup, empat pelaku beinisial D (37), MY (38) dan MA (36) dan MZ (37), langsung memasukan korban dalam mobil avanza warna putih BA 1757 KL ke arah Kabupaten Muko-muko Provinsi Jambi. Sedangkan satu team lainya berjumlah 4 orang langsung mengeksekusi mobil Fuso ke arah Padang dan sampai ke Agam
Penangkapan pelaku dan barang bukti satu unit mobil Avanza dan satu unit truk Fuso, disampaikan Wakapolres Pessel Kompol Taufik Isra didampingi Kabag Ops Kompol Mirza Herwanto dan KBO Reskrim Iptu Aguswanto dalam Pers Release, Jum’at (28/6) pukul 14.30 W8B di ruang Satreskrim Polres Pessel.
Jelas Wakapolres, kejadian perampokan dengan pengancaman menggunakan senjata api dan senjata tajam, oleh delapan orang pelaku ini terjadi pada pukul 13.30 WIB, Selasa (25/6) di bukit RCTI, Kecamatan IV Jurai, Kabupaten-Kabupaten Pessel.
Mendapatkan informasi tersebut, jajaran Opsnal Reskrim Polres Pessel, dan jajaran Polsek langsung melalukan giat, karena satu team pelaku kabur ke arah Selatan, dengan meyandera korban (sopir). “Kita, dapatkan informasi jika mobil pelaku berada di daerah Muko-muko, maka Jajaran Polsek Lunang Silaut melakukan koordinasi dengan Polsek Ipuh Polres Muko-muko,” jelasnya
Saat dilakukan pengejaran oleh tim gabungan Opsnal Reskrim Polres Pessel, Polsek Lusi dan Polsek Ipuh Polres Muko-muko, satu orang pelaku berinisial ” MR “, mencoba kabur dengan cara melompat dari dalam mobil, dan terjun ke sungai di daerah Ipuh Kabupaten Muko-muko, Provinsi Bengkulu. Diduga pelaku tidak bisa berenang, serta kondisi sungai dalam dan deras sehingga pelaku meninggal.
Setelah mengepung mobil pelaku, tanpa perlawanan tiga orang pelaku D, MY dan MA dibekuk, serta korban (sopir) juga berhasil diamankan dalam keadaan sehat, Rabu (26/6/2019), tutur Taufik
Sedangkan mobil truk Fuso dalam keadaan terparkir, Kamis (27/7/2019) di daerah Agam Bukit Tinggi, dengan kondisi 300 boks rokok telah raib. “Kita, langsung koordinasi pihak Polsek IV Koto Agam, Polres Bukit Tinggi, sehingga BB di bawa ke sini,” jelasnya.
Sedangkan Kabag Ops Kompol Mirza H mengatakan sampai saat ini pihak Opsnal Reskrim Polres Pessel, Polsek dan Bhabinkamtibnas masih melakukan giat di bawah.
“Kita, himbau bagi perusahaan besar ekspedisi, baik itu membawa barang berjumlah banyak diharapkan bisa menggunakan pengawalan, hal ini untuk menghindari hal lain,” ucap Kabag Ops.
Ditambahkan KBO Ipda Aguswanto, berdasarkan keterangan sementara dari tiga pelaku sebelum melancarkan aksi tersebut telah membagi tugas, untuk eksekusi gunakan senpi dilakukan oleh ” D”, ” MY ” eksekusi gunakan pisau, ” MA ” eksekusi ikat dan lapban, dan “MZ “masukan target dalam mobil.
“Jika dilihat dari caranya, diduga mereka telah teroganisir. Dan, diduga ada big bos di balik aksi ini, karena dari penjelasan sementara pelaku senpi didapatkan dari salah seorang temanya di Sumatera Utara,” kata Aguswandi.
Agus menuturkan, dari keterangan sementara baru sekali ini melakukan aksinya di Sumatera Barat. Dan, di daerah Sumatera Utara hal sama pernah dilakukan, dengan tim berbeda.
“Atas hal tersebut kerugian diperkirakan kurang lebih Rp.2 Miliar, sedangkan barang bukti diamankan satu buah senpi jenis FN laras pendek, satu buah pisau, Lapban, satu unit truk fuso BA 8044 BB dan satu unit mobil advanza BA 1757 KL,” ungkap KBO Reskrim.
Sedangkan 4 pelaku lainya nama – nama telah dikantongi, dan telah menyebar ke jajaran Polsek serta Polres Se- Sumbar. Sampai saat ini ketiga pelaku sudah diamankan di Mapolres Pessel guna penyedikan lebih lanjut.
Atas perbuatan pelaku akan dikenakan pasal 365 ayat 1 dan 2 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun, tegasnya.
“Menyesal saya pak, rencana barang rampokan ini saya jual lagi ke penadah di Sumut,” ujar ” D” saat diwawancara. (Rega Desfinal)