JURNAL SUMBAR | Sijunjung – Hari Rabu (17/7/2019) ini, babak baru perkara dugaan kasus perampasan hak atas nama Sabirin Datuk Monti melalui Kuasa Hukumnya pada kantor Didi Cahyadi Ningrat & Rekan melawan Bupati Sijunjung, Sumatera Barat di Pengadilan Negeri (PN) Muaro digelar.
Sayangnya, sidang pertama dipimpin Ketua Hakim Noerista Suryawati,SH, MH dengan anggota Hakim Satrio Budiono, SH, MHum dan Agus Purwanto, SH, MH serta Panitera Muda Perdata, PN Muaro, Arkis Bairta,SH itu tanpa dihadiri tergugat (Bupati Sijunjung Cs-red).
“Tergugat semua sudah dipanggil namun hingga pukul 12.00 WIB tak ada yang datang. Padahal mereka pada tangg 4, 5 dan 9 Juli 2019 sudah dipanggil. Tidak ada alasan mereka tidak hadir. Karena tak hadir, maka akan kita panggil sekali lagi,” kata Ketua Hakim Noerista Suryawati,SH, MH dihadapan penggugat.
Sidang kedua kembali digelar dan dilanjutkan pada 8 Agustus 2019. “Sidang kedua dilaksanakan pada 8 Agustus 2019 dan kita panggil untuk kedua kalinya tergugat dan penggugat tak akan dipanggil lagi karena sudah tahu,”jelas Ketua Hakim Noerista Suryawati,SH, MH.
Sidang perdana itu merupakan perkara No. 4/Pdt.G/2019/PN.MR, tanggal 17 Juli 2019. Dari pihak penggugat dihadiri Arif dari kantor Didi Cahyadi Ningrat & Rekan.
Sidang pada Rabu (17/7/2019) adalah sidang pertama, untuk menghadirkan para pihak yang berperkara, baik Penggugat beserta dengan Tergugat-Tergugat sesuai dengan Relas Pangilan sidang yang dilayangkan kepada para pihak oleh Pengadilan Negeri Muaro, atas gugatan Perbuatan Melawan Hukum yang diajukan oleh Sabirin Dt. Monti melalui Kuasa Hukumnya pada kantor Didi Cahyadi Ningrat & Rekan.
Pada sidang itu, majelis hakim yang menyidangkan perkara tersebut memeriksa kehadiran dan kelengkapan administrasi pihak yang berperkara.
“Jika sudah lengkap, maka persidangan untuk selanjutnya sesuai dengan Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Persidangan akan menujuk salah seorang hakim Mediator untuk memfasilitasi proses mediasi kepada para pihak, dimana proses mediasi ini menjadi upaya yang terbaik bagi para pihak untuk menyelesaikan permasalahan yang ada, sehingga diharpakan akan lahir solusi yang terbaik bagi kedua belah pihak, jika tidak tercapai kesepakatan maka majelis hakim akan melanjutkan proses persidangan berikutnya yaitu pembacaan gugatan dari Pihak Penggugat dan lanjut sesuai dengan hukum acara yang ada,” ujar sumber di Muaro.
Menurut Didi Cahyadi Ningrat & Rekan selaku penggugat menyebutkan, bahwa penggugat selaku pemilik ulayat yang sedang mencari kebenaran, keadilan hukum dan kepastian hukum atas keberadaan tanah ulayat kaum mereka yang diduga telah dikuasai dan dialihkan kepemilikan/haknya kepada pihak lain secara malawan hak serta melawan hukum oleh sdr. Katik Naro dengan cara melakukan transaksi jual beli dengan pemerintah Kabupaten Sijunjung untuk dijadikan lahan sawit pemda, dan meminta secara baik-baik kepada Tergugat-Tergugat untuk dapat segera mengembalikan hak-hak ulayat kaum Penggugat seperti semula dan/atau melakukan peralihan hak secara sah dengan Penggugat selaku pemilik ulayat yang sah.
Disebutkan Didi Cahyadi Ningrat, lahan sawit Pemda seluas 500 hektar yang diperkarakan tersebut juga telah dikuasai dan dimiliki secara pribadi oleh tergugat. “Pribadi tersebut juga telah menjual bidang tanah yang dikuasainya secara melawan hak kepada pihak lain tanpa sepengetahuan dan siizin dari pihak penggugat,” jelas Didi Cahyadi Ningrat dalam rilisnya.
Terkait ketidak hadiran tergugat (Bupati Sijunjung-red), Kabag Hukum Pemkab Sijunjung, Miswita, MR, SH, mengaku belum siap untuk hadir. “Saya lagi di Padang dan kami sedang mempersiap atas gugatan tergugat dan belum sempat hadir pada sidang pertama ini,” ucap Miswita kepada awak media, Rabu (17/7/2019). saptarius