JURNALSUMBAR | Pesisir Selatan – Jajaran Opsnal Reskrim Polres Pesisir Selatan berhasil pengembangan kasus perampokan mobil boks rokok, dimana sebelumnya 3 orang tersangka berhasil diamankan, beserta barang bukti satu unit mobil boks. Sebanyak 64.800 ribu bungkus rokok berbagai merk hasil rampokan berhasil disita.
Penyitaan ribuan rokok ini hasil penyelidikan dari penangkapan tiga tersangka sebelumnya. Serta juga diamankan dua orang penadah, yang mana saat ini terus dilakukan pendalaman dan penyelidikan di Unit Satreskrim Polres Pessel.
Kasat Reskrim Polres Pessel AKP. Allan Budi Kusumah Katinusa, S,IK melalui KBO Reskrim IPDA Agusmanto.M, SH, M, Si mengatakan, barang bukti 64.800 ribu satu unit mobil boks. Sebanyak 64.800 ribu bungkus rokok berbagai merk di Lubuk Alung, Kabupaten Padang Pariaman, beberapa minggu yang lalu.
“Kita juga amankan dua orang diduga penadah rokok barang hasil rampokan,” tegas Agusmanto.
Dikatakan Agusmanto, saat dilakukan pengeledahan oleh tim opsnal reskrim Polres Pessel barang bukti rokok disimpan disalah satu kamar dirumah salah seorang penadah, dua tersangka diamankan di dua lokasi berbeda,1 dipadang dan 1 Padang Pariaman. Dari, keterangan sementara dari kedua tersangka jika mereka mengenal salah satu orang tersangka, yang saat ini menjadi daftar pencarian orang.
Dan, rencana rokok- rokok berbagai merk tersebut hendak diecer ke beberapa pedagang rokok yang ada di daerah itu.
“Kita, amankan dua orang diduga penadah, yang sampai saat ini dalam penyelidikan pihaknya,” kata Agusmanto.
Lebih jauh KBO Reskrim itu menyampaikan bahwa untuk berkas perkara tiga orang tersangka sudah dilimpahkan ke penyidik Kejaksaan Negeri Pesisir Selatan, tahap satu. Dan, atas perbuatan dua orang tersangka (penadah ) dikenakan pasal 480 KUH Pidana dengan ancaman hukuman 5 tahun. (Rega Desfinal)