JURNAL SUMBAR | Sijunjung – Kapolsek Sumpurkudus, Polres Sijunjung, Sumatera Barat, Iptu Mulyadi, SH, tak bosan-bosannya menghimbau kepada masyarakat terutama peburu babi untuk tidak membuang puntung rokok yang masih berapi di sembarang tempat.
Penyanpaian himbauan tersebut terkait dalam rangka operasi (Ops) Bina Karuna di Nagari Manganti, Kecamatan Sumpurkudus, pada Jumat (23/8/2019) dihadapan peburu babi.
“Kami menghimbau pada komunitas buru babi di Nagari Manganti, untuk tidak membuang puntung rokok yang masih berapi di sembarangan tempat.Sebab, itu bisa mengakibatkan kebakaran hutan,”tegas kapolsek yang sukses membangun kantor Mapolsek Sumpurkudus itu mengingatkan.
Ditegaskan mantan Satreskrim Polres Sijunjung itu, kalau akibat kelalaiannya membuat hutan terbakar itu melangar hukum dan bisa di penjara berdasarkan pasal 50 ayat 3 UU No 41/1999 tentang kehutanan.
“Kami juga mengingatkan pada warga dilarang membuka lahan dengan cara membakar hutan dan itu juga dapat di pidana,”jelas Mulyadi dihadapan puluhan komunitas buru babi di Nagari Manganti itu. saptarius