Dilantik, Gubernur IP: Anggota DPRD Limapuluh Kota Harus Pastikan Aspirasi Masyarakat Tersalurkan

JURNAL SUMBAR | Limapuluh Kota – Ketua Pengadilan Negeri Tanjung Pati, Hery Cahyono melantik dan mengambil sumpah jabatan 34 dari 35 Anggota DPRD Kabupaten Limapuluh Kota periode 2019-2024 yang terpilih pada Pemilu serentak Tahun 2019 yang digelar 17 April lalu.

Prosesi pelantikan dan pengucapan sumpah jabatan itu digelar di ruang sidang DPRD setempat di kawasan Bukik Limau, Kecamatan Harau, Kabupaten Limapuluh Kota, Selasa 6 Agustus 2019.

Selain Bupati Limapuluh Kota, Irfendi Arbi juga hadir, Forkopimda Kabupaten Limapuluh Kota dan Kota Payakumbuh, Dandim 0306/50 Kota, Kapolres Limapuluh Kota dan Kapolres Payakumbuh serta mantan Bupati Limapuluh Kota, Alis Marajo, Sukarni, Ismardi, Aswani Djnas dan mantan Dirut PT. Semen Padang, Endang Irzal, serta anggota DPRD Propinsi Sumbar, Darman Sahladi yang juga pernah menjabat Ketua DPRD, Ketua Panwaslu Kabupaten Limapuluh Kota dan lainnya dan sejumlah tokoh masyarakat, pengurus partai politik.

35 orang anggota DPRD yang dilantik itu, 20 orang adalah DPRD incumbent ,12 wajah baru sedangkan 3 stok lama. Sementara 1 orang anggota DPRD periode 2019-2024, Dalius tidak mengikuti pelantikan karena tengah menjalankan ibadah Haji.

Ketua DPRD Syafarudin Dt. Bandaro Rajo membuka secara resmi rapat paripurna istimewa DPRD dalam rangka pengucapan sumpah/janji dan pelantikan anggota DPRD Kabupaten Limapuluh Kota masa jabatan 2019-2024.

Ketua DPD Partai Golkar Kabupaten Limapuluh Kota itu mengatakan bahwa kegiatan yang digelar berdasarkan Surat Keputusan (SK) Gubernur Sumatera Barat terkait pemberhentian anggota DPRD Kabupaten Limapuluh Kota periode 2014-2019 dan Surat Keputusan pengangkatan anggota DPRD Kabupaten Limapuluh Kota periode 2019-2024.

Dalam pidatonya Ketua DPRD Limapuluh Kota, Safaruddin Dt.Bandaro Rajo menyampaikan, sebagaimana diketahui bahwa pada hari ini anggota DPRD masa jabatan 2014-2019 segera akan mengakhiri masa jabatannya.

Selama masa pengabdiannya, DPRD telah berusaha melaksanakan tugas dan kewajibannya seoptimal mungkin dalam rangka menampung aspirasi masyarakat. Dia juga menyebut, sejak pelaksanaan otonomi daerah, banyak perubahan dan perkembangan yang terjadi pada lembaga pemerintah baik di pusat maupun di daerah.

Dengan berorientasi pada tata pemerintahan yang baik (good government) maka kita semua berusaha berbuat secara profesional dan memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat. Demikian pula dalam hal politik, ekonomi, dan hukum juga merupakan sektor yang paling banyak mengalami perubahan karena berbagai tuntutan oleh masyarakat.

Namun di sisi lain, adanya arus globalisasi dan demokratisasi, disadari atau tidak, akan memudahkan berbagai pengaruh budaya asing masuk ke dalam kehidupan masyarakat kita. Inilah yang harus kita antisipasi, yaitu dengan memegang teguh nilai moral dan etika sebagai bangsa indonesia, serta membenteng diri dengan iman dan takwa kepada Allah SWT.

Dia juga menyebut, sejak masa jabatan dari tahun 2014, kami telah melaksanakan berbagai agenda kegiatan legislatif, yaitu rapat-rapat baik internal DPRD maupun dengan SKPD, dialog interaktif dengan eksekutif, dialog komunikatif dengan kelompok masyarakat atau unsur masyarakat, kunjungan kerja serta kegiatan reres untuk menampung aspirasi masyarakat.

OTW 2

Dari hasil kegiatan DPRD masa jabatan 2014 – 2019, dalam menjalankan tugas dan kewenangan telah menghasilkan produk-produk keputusan DPRD. Demikian pula telah melakukan fungsinya sebagai penampung aspirasi, dengan menerima kunjungan dan penyampaian aspirasi dari warga masyarakat.

Sementara Ketua DPRD Limapuluh Kota sementara, Denis Asra menyampaikan dalam pidatonya bahwa, sesuai dengan ketentuan peraturan yang ada, sebelum pimpinan DPRD terbentuk secara definitif, maka DPRD dipimpin oleh pimpinan sementara yang terdiri atas seorang ketua dan seorang wakil ketua yang berasal dari dua partai politik yang memperoleh kursi terbanyak pertama dan kedua, maka kami untuk sementara diberikan mandat memimpin DPRD.

Dia juga menyampaikan sesuai kewenangannya bahwa pimpinan sementara hanya bisa melakukan rapat-rapat dewan, membentuk fraksi, tatib dan membentuk pimpinan defenitif. Namun untuk membuat alat kelengkapan dewan, pimpinan sementara tidak berwenang, seperti Komisi, Badan Kehormatan dan Bapemperda.

Dia juga menyampaikan akan menyurati pimpinan partai politik pemenang pemilu yang memperoleh suara terbanyak untuk segera menetapkan pimpinan defenitif, mengingat tugas DPRD Limapuluh Kota cukup berat, terutama untuk menyelesiakan pembahasan RAPBD 2020 dan RAPBD Perubahan 2019.  Dia berharap pimpinan defenitif DPRD Limapuluh Kota periode 2019-2024 bisa dilantik menjelang bulan Agustus ini berakhir.

Sementara itu Gubernur Sumatera Barat Irwan Prayitno (IP) diwakili Bupati Limapuluh Kota Ir. H. Irfendi Arbi menyampaikan ucapan selamat atas pelantikan anggota DPRD Limapuluh Kota priode 2019-2024. Dia berharap semoga amanah yang dititipkan masyarakat kepada anggota Dewan yang baru saja dilantik dapat dijalankan dengan sebaik-baiknya.

Dia menyampaikan pada dasarnya ada dua tujuan yang ingin dicapai dari penerapan kebijakan desentralisasi, yaitu tujuan kesejahteraan dan demokrasi.

Tujuan kesejahteraan mengharuskan pemerintah daerah untuk menyediakan pelayanan publik untuk masyarakat lokal secara efektif, efisien dan ekonomis. oleh karena itu. desentralisasi tidak semata untuk membentuk pemerintahan daerah yang menjalankan kekuasaan, tetapi lebih penting adalah untuk membangkitkan partisipasi warga terhadap urusannya sendiri, komunitas dan pemerintahan lokal.

Melalui otonomi daerah, diharapkan akan memperkuat interaksi antara pemerintah daerah dan masyarakat lokal dengan lebih intensif dalam rangka pertumbuhan kehidupan demokrasi, sehingga masyarakat sipil akan memperoleh hak-hak dan kewajiban kewajibannya secara lebih baik sebagai warga negara.

Olehkarena itu tegas Bupati, peran DPRD sebagai lembaga legislatif didaerah dengan tugas legislasi, anggaran dan pengawasan yang dijalankan dalam kerangka representasi rakyat didaerah, memegang peranan yang sangat strategis dalam menentukan keberhasilan penyelenggaraan otonomi daerah.

Lebih lanjut disampaikan Bupati, perlu disadari bahwa dalam melaksanakan tugas tersebut, DPRD dihadapkan dengan berbagai tantangan, baik yang berasal dari internal maupun eksternal.

Tantangan itu, dapat berupa belum berjalannya mekanisme cek and balance antara kepala daerah dan DPRD dengan optimal, peraturan yang mengatur sistim kelembagaan yang masih sering berubah-rubah, dan perbedaan latar belakang masing-masing anggota DPRD yang kemudian menciptakan bias persepsi dan kepentingan dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.

Sedangkan tantangan eksternal, terutama akan berasal dari makin meningkatnya tuntutan masyarakat terhadap kewajiban dan tanggungjawab DPRD dalam menjamin bagaimana aspirasi masyarakat pada tataran grass rot dapat tersalurkan, sehingga menjadi kebijakan daerah yang membawa perubahan ke arah yang lebih baik bagi masyarakat.

Diakhir pidatonya Bupati pilihan rakyat ini menyampaikan, kiranya kebersamaan yang telah ditunjukkan selama ini mampu ditingkatkan oleh pemerintah daerah dengan seluruh anggota DPRD Limapuluh Kota masa jabatan 2019-2024 untuk mengisi otonomi daerah di Sumatera Barat. (Advt/Ridho)

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.