Hakim Tak Lengkap, Sidang Gugatan Sengketa Lahan Terhadap Bupati Sijunjung Ditunda

JURNAL SUMBAR | Sijunjung – Sidang kedua gugatan sengketa lahan antara kuasa hukum Sabirin Datuk Monti Penghulu melalui Kuasa Hukumnya Didi Cahyadi Ningrat & Rekan dengan Bupati Sijunjung Cs yang digelar di Persidangan Pengadilan Negeri (PN) Muaro pada Kamis, (8/8/2019) terpaksa ditunda.

Alasan penundaan tersebut disebabkan salahsatu hakim tak lengkap.

“Karena salah seorang hakim sedang cuti ( Satrio Budiono, SH, MHum-red) maka sidang kita lanjutkan pada 15 Agustus 2019. Ada pertanyaan,” ucap Ketua Majelis Hakim PN Muaro, Noerista Suryawati,SH, MH didampingi anggota hakim Agus Purwanto, SH, MH dan Panitera Muda Perdata, PN Muaro, Arkis Bairta,SH itu kehadapan penggugat dan tergugat saat sidang sengketa lahan itu digelar pada Kamis (8/8/2019).

Antara kuasa hukum penggugat dan tergugat tak banyak pertanyaan dan mereka hanya pilih diam dengan penuh arti. Meski ditunda, tapi antara kuasa hukum tergugat dan penggugat terlihat kompak dan juga sempat mengabadikan diri untuk foto bersama di ruang persidangan PN Muaro itu.

Epi

Meski kuasa hukum tergugat dan kuasa hukum penggugat, Didi Cahyadi Ningrat Cs saling Full Power (kekuatan penuh). Namun mereka tak bisa berbuat apa-apa karena sidang lanjutan itu harus ditunda pada 15 Agustus 2019 lantaran tak lengkapnya hakim PN dipersidangan itu.

Sidang tersebut merupakan perkara, gugatan perkara No. 4/Pdt.G/2019/PN.MR, tanggal 17 Juli 2019 pada Rabu (17/7/2019) lalu, terkait soal sengketa lahan sawit Pemda seluas 500 hektar di Kecamatan Kamangbaru, Kabupaten Sijunjung, Sumatera Barat.

Menghadapi gugatan Sabirin Datuk Monti Penghulu melalui Kuasa Hukumnya Didi Cahyadi Ningrat & Rekan itu, Bupati Sijunjung dengan kuasa hukumnya Kabag Hukum dan HAM Setdakab Sijunjung, Miswita, MR, MH dan Fauziah Asra Assegaff SH yang diketuai Asisten 1 Setdakab Sijunjung, Yenuarita,S.SH, MHum dan didampingi Penasehat Hukum Negara, yakni dari pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Sijunjung, Fengky Andrias, SH juga menyatakan sudah siap menghadapi gugatan tergugat.

Sebelumnya, pihak Pemkab Sijunjung juga dengan tegas siap hadapi gugatan penggugat. “Kami siap untuk menghadapi gugatan mereka (penggugat-red). Karena, Pemkab Sijunjung tidak melakukan perbuatan melawan hukum apa lagi melakukan perampasan hak orang lain. Nah, untuk itu kami siap menghadapi gugatan penggugat (Sabirin Datuk Monti Penghulu-red),” kata Kabag Hukum dan HAM Setdakab Sijunjung, Miswita, MR, MH. saptarius

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.