Tersangka Sabu Lintaubuo Utara Ditangkap Polres Tanah Datar

JURNALSUMBAR | Batusangkar – Pelaku penyalahgunaan tindak pidana Narkoba
berinisial Fah panggilan ID (39 tahun), Dagang, beralamat  di Jorong Tangah Padang Nagari Tepi Selo Lintau Buo Utara  berhasil diamankan Satuan Res Narkoba Polres Tanah Datar di sebuah rumah Jorong Tangah Padang Nagari Tepi Selo Lintau Buo Utata, Tanah Datar , Senin  (19/8) .

Bersama tersangka disita BB ( Barang bukti) berupa 23  Paket Sabu dibungkus plastik bening, satu unit hp samsung hitam, satu unit hp android Samsung hitam, satu helai celana jeans pendek biru, satu buku catatan penjualan sabu paperline, satu plastik klip tape plast, dan uang penjualan sabu Rp 1.140.000, – .

Ditangkapnya, tersangka ID berawal dari laporan masyarakat. ID sering mengedarkan dan menggunakan sabu Nagari Tepi Selo. Polisi menerima laporan langsung melakukan penyelidikan.

OTW 2

Dan sore Senin, petugas menemukan Id di kamar rumahnya sekaligus menggeledah badan disaksikan Wali Jorong Tangah Padang dan Wali Nagari Tepi Selo dan menemukan 23 paket butiran kristal sabu dibungkus plastik bening serta beberapa BB lain disaku depan sebelah kiri celana levis pendek tersangka.

Penangkapan berdasarkan perintah Kapolres AKBP H Bayuaji Yudha Prajas, SH kepada Kasat Res Narkoba Polres Tanah Datar, kata Kasat Resnarkoba Iptu Yaddi Purnama SH berjalan mulus dan tersangka Id sudah diamankan di Polres Tanah Datar untuk pengusutan lebih panjut.

Tersangka dijerat dengan Pasal Pasal 114(2), Pasal 112(2), Pasal 127(1) UU No. 35 Th. 2019 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman kurungan badan Maksimal 20 Tahun. habede.

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.