Dua Tersangka Ganja Diamankan Polresta Payakumbuh

1711

JURNALSUMBAR | Batusangkar – Dua pelaku tindak pidana penyalahgunaan gunakan Narkotika jenis ganja( Tersangka) berhasil diamankan Satres Narkoba Kota Payakumbuh , sekitar pukul 01.30 WIB, Jumat ( 6/9) di jorong Parumpuang nagari Koto baru Simalanggang, kecamatan Payakumbuh, 50 Kota.

Menurut Kasat Res Narkoba Polresta Payakumbuh Iptu Desneri SH, Jumat (6/9), Kedua pelaku penyalahgunaan Narkotika berinisial  ES  23 tahun, swasta alamat Jorong parumpuang nagari Koto baru Simalanggang kecamatan Payakumbuh, 50 kota dan WR 21 tahun dagang bertempat tinggal pada alamat sama.

Bersama tersangka disita BB ( Barang bukti) berupa tujuh  paket besar daun ganja di bungkus dengan lak ban, dua paket sedang daun ganja, dua paket kecil narkotika di bungkus plastik bening, dan satu bungkus ranting batang ganja.

Ditangkapnya kedua tersangka karena terbukti  menyimpan daun ganja di belakang rumah tersangka WR  sebanyak tujuh paket besar daun ganja ditutup seng bekas.

Kemudian ditemukan juga dua paket sedang, dua paket kecil dan ranting di dalam pondok yang ada di sebelah rumah tersangka WR. Kemudian tersangka dan BB dibawa ke polres Payakumbuh untuk dilakukan pengusutan lebih lanjut. habede

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here