Pakai dan Edarkan Sabu, Warga “YL” Pasir Lakitan Dibekuk Satnarkoba Polres Pessel

3363

JURNALSUMBAR | Pesisir Selatan – Jajaran Satresnarkoba Polres Pesisir Selatan kembali mengamankan seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) yang diduga memiliki Narkoba jenis Sabu, Senin (21/10/2019)

Diketahui IRT bernama inisial YL (30). YL diamankan petugas saat berada di rumah mertuanya di Kampung Pasir Lakitan, Nagari Lakitan, Kecamatan Lengayang, Kabupaten Pesisir Selatan sekitar pukul 16.30 WIB.

Penangkapan dan pengeledahan dilakukan setelah polisi mendapat informasi dan laporan masyarakat. Melihat dari ciri-ciri pelaku, Satresnarkoba Polres Pesisir Selatan langsung melakukan penggrebekan dan penangkapan.

“Setelah melihat dan memastikan ciri-ciri pelaku, tersangka langsung kami amankan. Karena selama ini diduga sering memiliki, menyimpan, menjual narkotika golongan 1 jenis sabu di daerah tersebut,” ungkap Kapolres Pesisir Selatan AKBP Cepi Noval, SIK melalui Kasat Narkoba IPTU Heristyah, Selasa (22/10/2019)

Pada saat ditangkap, tersangka tidak melakukan perlawanan, namun tidak mengakui perbuatannya. Sekali-kali diam dan tertegun, tertunduk dengan mata berkaca-kaca.

Didapatkan dari tangan tersangka, polisi berhasil mengamankan barang bukti, dua paket narkoba jenis sabu berbungkus plastik bening dibalut dengan timah rokok, dan satu alat hisap sabu atau bong serta satu buah handphone merk Nokia X2 berwarna hitam.

“Terhadap pelaku akan kita jerat pasal 112 jo 114 Undang-undang narkotika nomor 23 tahun 2009 dengan ancaman hukuman diatas lima tahun kurungan penjara,” jelas Kasat.

Sebelumnya jajaran Satresnarkoba Polres Pesisir mengamankan seorang pengedar dan seorang oknum pegawai honorer pemda Pesisir Selatan dengan kasus yang sama. (Rega Desfinal)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here